Jumat, 03 Agustus 2018

Makalah Lembaga Pembiayaan



MAKALAH
LEMBAGA PEMBIAYAAN






  
Disusun oleh:
-Adim Sonjaya (01)
-Dila Rianti (09)
-Evan Siswahyudinata (10)
-Fahri Orik A (11)
-Ferdian Depa P (12)
-Regina Istiqomah (28)
-Shabrina Attifah H (34)



Guru Pembimbing Mata Pelajaran Ekonomi :
Ibu Neisa Noorfadillah S.pd



X IPS 1


SMAN 1 BALEENDAH
2017-2018


Kata Pengantar

Bismillahirohmanirohim,
Assamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
            Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan namun sedikit yang kita ingat. Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas se-izin Allah kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Lembaga Pembiayaan”.
            Dalam penyusunannya, kami memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak. Bantuan berupa kritik maupun saran merupakan salah satu andil besar guna melengkapi dan memperbaiki kualitas makalah ini secara keseluruhan. Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada para pihak yang sudah membantu kami dalam menyusun makalah ini.
            Benar kata pepatah tiada gading yang tak retak, semakin banyak kita tahu, maka semakin banyak pula yang belum kita tahu, maka dari itu kami menyadari bahwa penyusunan makalah ini pun masih jauh dari kata sempurna. Oleh karema itu, kami tetap berharap kepada ibu guru untuk memberi kritikan atau saran-saran yang sifatnya membangun guna kesempurnaan makalah ini.
            Ucapan terima kasih pun kami ucapkan kepada Ibu Neisa Noorfadillah selaku guru mata pelajaran ekonomi yang sudah memberi kami tugas untuk menyusun makalah ini sebagai media pembelajaran.

Baleendah, Januari 2018



Penyusun


Daftar Isi

Kata Pengantar ................................................................................................ i

Daftar Isi .......................................................................................................... ii

Bab 1 : Pendahuluan

1.1. Latar Belakang ...........................................................................................

1.2. Rumusan Masalah ......................................................................................

1.3. Maksud dan Tujuan ....................................................................................

Bab 2 : Pembahasan

2.1. Pengertian Lembaga Pembiayaan .............................................................

2.2. Fungsi Lembaga Pembiayaan ....................................................................

2.3. Peran Lembaga Pembiayaan .....................................................................

2.4. Jenis-jenis Lembaga Pembiayaan ..............................................................

            2.4.1. Perusahaan Pembiayaan .............................................................

            2.4.2. Perusahaan Modal Ventura ..........................................................

            2.4.3. Perusahaan Pembiyaan Infrastruktur ..........................................

2.5. Prinsip Lembaga Pembiayaan ....................................................................

2.6. Produk-produk Lembaga Pembiayaan .......................................................

Bab 3 : Penutup

3.1. Kesimpulan .................................................................................................

3.2. Saran ..........................................................................................................

Daftar Pustaka ...................................................................................................





BAB 1
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
            Manusia dalam mempertahankan hidupnya melakukan berbagai macam cara, salah satunya adalah melakukan kegiatan atau aktivitas bisnis. Melalui kegiatan itu manusia dapat memenuhi tuntutan hidupnya yang semakin hari semakin meningkat. Kehidupan manusia di zaman modern ini begitu cepat berputar. Setiap hari manusia bekerja demi mempertahankan hidupnya. Kehidupan yang serba cepat memacu manusia untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara cepat pula.
Pemenuhan kebutuhan hidup secara cepat telah mendorong dan membuka peluang bagi manusia untuk melakukan kegiatan bisnis. Kegiatan bisnis yang melibatkan para pelaku bisnis. Hubungan bisnis atau kerjasama bisnis yang terjadi sangat beraneka ragam tergantung pada bisnis apa yang sedang dijalankan.Dengan semakin berkembangnya aktivitas bisnis sekarang ini maka keperluan akan modal atau dana bagi pelaku usaha juga semakin meningkat.
Oleh karena itu, sarana penyediaan dana yang dibutuhkan oleh pelaku usaha atau masyarakat perlu diperluas. Umumnya dana yang dibutuhkan tersebut dapat disediakan oleh lembaga perbankan melalui fasilitas kredit. Namun, fasilitas kredit dari perbankan sangat terbatas dan tidak semua pelaku usaha punya akses untuk mendapatkan bantuan pendanaan dari bank.
Selain itu, lembaga perbankan ini juga memerlukan jaminan yang kadang kala tidak bisa dipenuhi oleh pelaku usaha yang bersangkutan, maka perlu suatu upaya lain yaitu tanpa jaminan dan lebih mudah prosesnya. Upaya lain tersebut dapat dilakukan melalui suatu jenis badan usaha yaitu melalui Lembaga Pembiayaan.
Dalam pengelolaan suatu perusahaan terdapat beragam kegiatan usaha, mulai dari kegiatan pokok (utama) sampai dengan kegiatan tambahan. Yang menjadi masalah adalah jika kegiatan pokok mengalami hambatan, maka hal ini akan menyebabkan kehidupan perusahaan terancam. Kegiatan pokok merupakan tulang punggung kegiatan perusahaan dalam memperoleh keuntungan. Terancamnya kegiatan pokok tersebut akan mengakibatkan terancam pula keuntungan yang akan diperoleh dan pada akhirnya akan membahayakan kehidupan perusahaan yang bersangkutan. Untuk menghadapi hambatan tersebut pihak manajemen perlu melakukan berbagai tindakan penyelamatan, sehingga perusahaan tidak mengalami kerugian yang lebih besar.
Hambatan-hambatan yang dialami oleh suatu perusahaan dapat berupa kesulitan melakukan penjualan, kesulitan melakukan penagihan piutang, kondisi administrasi kredit yang semrawut ataupun teknologi yang digunakan sudah ketinggalan zaman. Kemudian hambatan atau ancaman tersebut dapat datang dari dalam perusahaan maupun dari luar perusahaan.
Bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan atau penjualan, hambatan utama yang menjadi ancaman adalah banyaknya penjualan kredit yang tidak tertagih alias macet. Banyaknya kredit yang macet akan mengakibatkan terganggunya perputaran keuangan, apalagi jika samapi kredit tersebut tidak mampu lagi dibayar oleh nasabahnya
Dalam melakukan suatu kegiatan investasi tidak semua investasi dapat dilakukan dengan mudah, karena hampir semua investasi mengandung risiko kerugian. Bagi investasi yang mempunyai risiko rendah hampir semua investor melakukannya. Akan tetapi, jika investasi tersebut memiliki resiko tinggi, maka tidak mudah untuk mencari investor yang mau melakukannya.
Dewasa ini untuk melalakukan transaksi dapat digunakan berbagai sarana pembayaran, mulai cara yang paling tradisional sampai dengan yang paling moderen. Pada awal mula sebelum dikenalnya uang sebagai alat pembayaran setiap transaksi dilakukan melalui cara pertukaran, baik antara barang dengan barang atau barang dengan jasa atau jasa dengan jasa. Transaksi pada waktu ini dikenal dengan nama sistem barter. Dalam perkembangan selanjutnya ditemukan cara yang paling efisien dan efektif untuk melakukan transaksi yaitu dengan menggunakan “uang”. Dewasa ini penggunaan uang sebagai alat untuk melakukan pembayaran sudah dikenal luas dan penggunaan uang sebagai sarana pembayaran sudah merupakan kebutuhan pokok hampir disetiap kegiatan masyarakat.
Namun, dalam perjalanannya penggunaan uang mengalami berbagai hambatan tertentu. Jika penggunaan dalam jumlah besar hambatananya adalah membawa uang tunai sangat besar. Risiko yang timbul dan harus dihadapi adalah seperti risiko kehilangan, pemalsuan, atau terkena perampokkan. Akibatnya kegiatan penggunaan uang tunai sebagai alat pembayaran mulai berkurang penggunaannya.
 
B. Rumusan Masalah
1.      Apakah yang di maksud dengan Lembaga Pembiayaan?
2.      Apa saja fungsi dari lembaga Pembiayaan?
3.      Bagaimanakah peran dari Lembaga Pembiyaan?
4.      Apa saja jenis-jenis Lembaga Pembiyaan?
5.      Apa prinsip kegiatan Lembaga Pembiyaan?
6.      Apa saja produk-produk dari Lembaga Pembiyaan?

C. Maksud dan Tujuan
            Sebagai bentuk pemenuhan tugas dari Ibu Neisa Noorfadillah selaku guru ekonomi. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk mengetahui seluruh seluk beluk mengenai lembaga pembiayaan secara keseluruhan sebagai materi pembelajaran.


BAB 2
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Lembaga Pembiayaan        
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan, memberikan pengertian lembaga pembiayaan sebagai suatu kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.
            Menurut kepres No.61 tahun 1988 dijelaskan bahwa lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang dilakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Lembaga pembiayaan merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana, baik dalam bentuk uang maupun barang modal. Berbeda dengan bank atau lembaga keuangan bukan bank, lembaga pembiayaan tidak diperbolehkan untuk menghimpun dana secara langsung dari masyarakat.
Dari pengertian tersebut di atas terdapat beberapa unsur-unsur :
1.         Badan usaha, yaitu perusahaan pembiayaan yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
2.         Kegiatan pembiayaan, yaitu melakukan kegiatan atau aktivitas dengan cara membiayai pada pihak-pihak atau sektor usaha yang membutuhkan.
3.         Penyediaan dana, yaitu perbuatan menyediakan dana untuk suatu keperluan.
4.         Barang modal, yaitu barang yang dipakai untuk menghasilkan sesuatu.
5.         Tidak menarik dana secara langsung.
6.         Masyarakat, Yaitu sejumlah orang yang hidup bersama di suatu tempat.
            Selain itu juga Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan, Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.

            Tabel Perbedaan Lembaga Pembiayaan dengan Lembaga Perbankan
No.
Lembaga pembiayaan
Lembaga perbankan
1.
Dalam pelaksanaan kegiatannya tidak memungut dana dari masyarakat.
Dana bersumber dari masyarakat.
2.
Menyediakan dana atau barang modal.
Hanya menyediakan modal finansial.
3.
Kadang kala tidak memerlukan jaminan.
Selalu disertai dengan jaminan.
4.
Biasanya memberikan tingkat suku bunga yang lebih tinggi.
Memberikan tingkat suku bunga yang lebih rendah.
5.
Tidak dapat menciptakan uang giral.
Dapat menciptakan uang giral.
 6.
Pengaturan, perizinan, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh departemen keuangan.
Pengaturan, perizinan, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia (UU No. 10 Tahun 1998), selanjutnya dialihkan kepada lembaga pengawas jasa keuangan sesuai UU No. 23 Tahun 1999.





2.2. Fungsi Lembaga Pembiayaan
Sebagaimana lembaga keuangan yang lain, lembaga pembiayaan juga memiliki beberapa fungsi. Lembaga pembiayaan mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan juga kesempatan kerja. Oleh karena itu, pembiayaan yang tersedia harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pengusaha diberbagai bidang. Lembaga lembiayaan juga mempunyai fungsi penting dalam perekonomian. Berikut ini adalah beberapa fungsi lembaga pembiayaan :
-       Bagi masyarakat : fungsi lembaga pembiayaan yang paling utama ialah membantu masyarakat dengan ekonomi lemah agar terbebas dari jeratan rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi. Dengan adanya lembaga pembiayaan, pengusaha kecil dengan modal terbatas bisa mendapatkan kredit dengan syarat mudah dan bunga yang ringan.
-       Bagi pembangunan infrastruktur : fungsi lembaga pembiayaan tidak hanya berguna untuk masyarakat dengan ekonomi lemah, dalam dunia bisnis termasuk pengembangan infrastruktur,  keberadaan lembaga pembiayaan juga sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan tidak semua pengembang infrastruktur dan pelkau bisnis juga memiliki biaya besar untuk tujuan mereka. Melalui lembaga pembiayaan, mereka bisa mendapatkan berbagai dana pinjaman seperti pinjaman dana talangan, dana proyek, dan lain-lain. Sehingga ketersediaan dana bagi para pelaku bisnis sudah bukan menjadi masalah lagi. Karena fungsinya yang menyediakan dana, lembaga pembiayaan memiliki fungsi yang hampir mirip dengan bank umum

2.3. Peran Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan memiliki peran yang tidak kalah penting dengan lembaga keuangan lainnya yaitu:
-       Sebagai salah satu lembaga sumber pembiayaan alternatif yang potensial untuk menunjang pertumbuhan perekonomian nasional disamping peran tersebut diatas
-       Dalam hal pembangunan yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi dan minat masyarakat, berperan aktif dalam pembangunan.
-       Lembaga pembiayaan juga ikut serta dalam pembangunan dimana para pelaku usaha dan masyarakat umum menharapkan lembaga ini bisa mengatasi masalah yang vital yaitu masalah keuangan dan permodalan.

2.4. Jenis jenis lembaga pembiayaan
2.4.1. Perusahaan Pembiayaan    
a. Pengetian Perusahaan Pembiayaan
            Perusahaan pembiayaan adalah badan usaha diluar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan (Pasal 1.b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan).
b. Manfaat Pembiayaan
1.    Pembeli cukup membayar sebagian dari harga barang sebagai uang muka.
2.    Persyaratan dan proses pembiayaan pada umumnya lebih mudah dan cepat.
3.    Bunga yang dikenakan terjangkau dan jangka waktu pembiayaan fleksibel.
4.    Pembeli dapat memperoleh barang yang dibutuhkan sekarang dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan yang lebih baik.
c. Resiko Pembiayaan
1. Konsumen yang menunggak pembayaran angsuran akan dikenakan denda yang dihitung secara harian.
2. Jika sampai batas waktu tertentu masih menunggak, barang yang dibiayai harus diserahkan kepada perusahaan pembiayaan.
3. Jika akan melunasi utang sebelum waktunya, konsumen harus membayar kompensasi bunga yang sudah disepakati.
d. Tips Memilih Perusahaan Pembiayaan
Pada saat menandatangani perjanjian pembiayaan, selalu pastikan dan tanyakan kepada petugasnya:
1.      Berapa rupiah jumlah angsuran setiap bulan dan setiap tanggal berapa pembayaran angsurannya (tanggal jatuh tempo).
2.      Berapa persen dendanya per hari apabila terlambat membayar angsuran.
3.      Dimana saja bisa membayar angsuran.
4.      Call center (pusat layanan) perusahaan pembiayaan tersebut sehingga apabila terdapat sesuatu yang kurang pas dengan pelayanan, kita bisa menyampaikan keberatan secara langsung.
5.      Jika terjadi kehilangan, kerusakan, atas barang yang dibiayai, bagaimana cara klaim asuransinya dan apa saja yang harus dipersiapkan agar klaim asuransinya dapat segera cair.
6.      Berapa lama BPKB sebagai jaminan pembiayaan dapat diambil setelah semua angsuran pokok dan denda dilunasi.
Selalu pastikan dan jangan malu bertanya semua hal diatas sebelum menandatangani perjanjian pembiayaan dengan pihak perusahaan pembiayaan.
e. Jenis-jenis Perusahaan Pembiayaan
1.      Sewa Guna Usaha (Leasing)
a. Pengertian Sewa Guna Usaha
            Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) di mana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu kurun tertentu.
            Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee diakhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.”
            Perusahaan leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang. Oleh karena itu, perusahaan leasing harus pandai-pandai dalam memberikan atau memilih sasarannya jangan sampai bertentangan dengan jasa yang diberikan oleh lembaga keuangan bank.
b. Ketentuan Mengenai Leasing
            Kegiatan leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi di Indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor Kep.122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kpb/I/74 Tanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing di Indonesia.
            Wewenang untuk memberikan usaha leasing dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 649/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia.
            Perkembangan selanjutnya adalah dengan keluarnya Kebijaksanaan Deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes 20 1988) yang isinya mengatur tentang usaha leasing di Indonesia dan dengan keluarnya kebijaksanaan ini, maka ketentuan mengenai usaha leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Kemudian dalam Keppres Nomor 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 diperkenalkan adanya istilah pembiayaan, yaitu kegiatan pembiayaan daam bentuk dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat luas.
c. Pihak-pihak yang Terlibat
            Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut:
1.      Lessor, merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
2.      Lessee, adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
3.      Supplier, yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan akan di leasing sesuai perjanjian antara lessors dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
4.      Asuransi, merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor  dengan lessee.
d. Jenis-jenis Perusahaan Leasing
            Dalam menjalankan kegiatannya perusahaan leasing dibagi kedalan 3 kelompok:
1.      Independent Leasing, merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk di leasekan.
2.      Captive Lessor, produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka leasekan adalah barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan sehingga mengurangi penumpukkan barang di gudang/toko.
3.      Lease Broker, kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan.
e. Perjanjian Leasing
            Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut “Lease Agrement”, dimana di dalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak, yakni lessor dan lessee.
            Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
1.      Nama dan alamat lessee
2.      Jenis barang modal yang diinginkan
3.      Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan
4.      Syarat-syarat pembayaran
5.      Syarat-syarat kepemilikan atau syarat lainnya
6.      Biaya-biaya yang dikenakan
7.      Sanksi –sanki apabila lessee ingkar janji, dll.
f. Biaya-biaya yang Digunakan
            Adapun biaya-biaya yang dibebankan kepada lessee biasanya terdiri dari:
1.      Biaya administrasi yang besarnya dihitung per tahun
2.      Biaya materai untuk perjanjian
3.      Biaya bunga terhadap barang yang dileasekan
4.      Premi asuransi yang disetor kepada pihak asuransi.
Diantara biaya-biaya diatas, perolehan biaya bunga merupakan yang
terbesar sehingga keuntungan yang diperoleh pun terbesar dari bunga yang dibebankan kepada para lessee tersebut.
g. Sanksi-sanksi
            Sanksi-sanksi yang diberikan pihak lessor kepada pihak lessor kepada pihak lesse apabila lesse ingkar janji atau tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak lessor sesuai perjanjian yang telah disepakati adalah sebagai berikut:
1.      Berupa teguran lisan supaya segera melunasi
2.      Jika teguran lisan tidak di gubris, maka akan diberi teguran tertulis
3.      Dikenakan denda sesua perjanjian
4.      Penyitaan barang yang dipegang oleh lessee.

2.      Anjak Piutang (Factoring)
a. Pengertian Anjak Piutang
Apabila masalah piutang macet tidak segera ditanggulangi secara serius, bukan tidak mungkin kerugian yang lebih besar tidak dapat dihindari lagi. Untuk melakukan penagihan piutang yang macet diperlukan biaya maupun tenaga yang harus dikorbankan.
Untuk menanggulangi masalah piutang macet dan administrasi kredit yang semrawut dapat diserahkan kepada perusahaan yang sanggup melakukannya. Adalah perusahaan anjak piutang yang memang kegiatan utamanya adalah bergerak di bidang penagihan piutang. Perusahaan anjak piutang dapat mengambil alih pegelolaan piutang baik dengan cara dikelola atau dengan cara dibeli serta dapat pula melakukan pengelolaan administrasi piutang suatu perusahaan. Jadi bagi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan seperti di atas dapat menyerahkan seluruh persoalannya kepada perusahaan anjak piutang dengan imbalan fee dan biaya-biaya lainnya yang disepakati bersama.
            Pengertian perusahaan anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan nama factoring adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengembalian atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
            Kemudian pengertian anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdangan dalam atau luar negri.
            Dengan demikian, jelas perusahaan anjak piutang melakukan kegiatan pembiayaan baik secara pembelian, pengelolaan atau pengambil alihan piutang suatu perusahaan. Kemudian dalam menjalankan kegiatannya, perusahaan anjak piutang terdiri dari beberapa jenis. Jenis-jenis ini dilihat dari kemampuan dan keragaman dari produk yang ditawarkannya kepada masyarakat.
b. Pihak yang Terlibat dan Fasilitas yang Diberikan
            Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang adalah sebagai berikut:
1.      Kreditor atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
2.      Perusahaan anjak piutang (factoring), yaitu perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
3.      Debitur, yaitu nasabah yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditor (klien).
            Kemudian fasilitas yang dapat diberikan kepada perusahaan anjak piutang dalam penagihan atau pengelolaan penjualan kreditnya kepada kreditor (kliennya). Dilihat dari berbagai sisi sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pemberitahuan
a.    Disclosed, yaitu fasilitas yang diberikan kepada perusahaan anjak piutang dalam penagihan piutangnya dengan sepengetahuan debitur.
b.    Undisclosed, merupakan fasilitas yang diberikan kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengetahuan si debitur, kecuali jika ada pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat dan atau oleh perusahaan anjak piutang mengandung suatu resiko.
2. Berdasarkan Tanggung Jawab
a.    Withrecourse, dalam hal apabila si debitur tidak mampu untuk melunasi segala kewajibannya, maka risiko kredit tersebut menjadi tanggung jawab pihak si kreditor dan pihak anjak piutang mengembalikan tanggung jawab penagihannya.
b.    Without recourse, dalam fasilitas ini apabila semua risiko yang tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang menjadi tanggung jawab pihak anjak piutang sepenuhnya dan bukan tanggung jawab kreditor.
3. Berdasarkan Pelanggan
a.    Full Service Factoring, merupakan perusahaan anjak piutang yang memberikan semua jenis fasilitas jasa anjak piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa non pembiayaan, termasuk fasilitas untuk menanggung risiko terhadap terhadap kredit yang macet.
b.    Resource Factoring, jasa yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang meliputi hampir fasilitas semua jasa anjak piutang kecuali proteksi terhadap risiko tidak terbayar tagihannya. Dalam hal ini risiko kredit tetap berada pada kreditor.
c.    Bulk Factoring, jasa yang diberikan terhadap kreditor hanyalah fasilitas jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada debitur.
d.    Maturity Factoring, dalam perusahaan jenis ini fasilitas jasa yang diberikan kepada kreditor adalah perlindungan kredit yang meliputi pengurusan atas penjualan, penagihan dari debitur dan perlindungan atas piutang dan dalam jenis ini jasa yang diberikan adalah tanpa pembiayaan.
e.    Invoice Discouting, pemberian fasilitas jasa hanyalah untuk yang berbentuk pembiayaan anjak piutang.
f.     Undisclosed Factoring, dalam fasilitas ini perusahaan anjak piutang memberikan proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutangsampai dengan presentase tertentu dari jumlah faktur yang telah disetujui.
g.    Advanced Payment, yaitu transaksi pengalihan piutang di mana pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo dan besarnya sekitar 80% dari nilai faktur.
4. Berdasarkan Wilayah
a.    Domestic Factoring, merupakan perusahaan anjak piutang yang hanya beroperasi di wilayah Indonesia.
b.    Internasional Factoring, merupakan kegiatan anjak piutang yang kegiatannya dapat dilakukan antar negara seperti pembiayaan fasilitas ekspor impor.
C. Jasa-jasa dan Biaya yang Diberikan
            Adapun jasa-jasa yang dilakukan oleh perusahaan anjak piutang sebagai berikut:
1.      Jasa Pembiayaan (Financing Service)
Dalam hal jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran di muka (prefinancing) kepada kreditor yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Kontrak dalam perjanjiandapat dibuat berdasarkan withrecourse atau dengan withourrecourse. Dalam hal ini besarnya pembiayaan yang dilakukan sekitar 60% sampai 80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak dan penyerahan bukti-bukti penjualan.
2.      Jasa Non Pembiayaan (Non Financing Service)
Dalam jasa non pembiayaan kegiatan yang dilakukan meliputi pemberian jasa pengelolaan administrasi kredit. Biasanya kegiatan jasa ini meliputi:
a.       Analisis kelayakan suatu kredit
b.      Melakukan administrasi kredit
c.       Pengawasan terhadap kredit termasuk pengendaliannya
d.      Perlindungan terhadap suatu risiko kredit
Kemudian berkaitan dengan jasa-jasa yang diberikan pihak anjak
piutang juga akan membebankan sejumlah biaya kepada kreditor.
d. Keuntungan Anjak Piutang
            Keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
1.      Bagi Perusahaan Anjak Piutang
a.       Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi.
b.      Membantu menyelesaikan pertikaian di antara kreditor dan debitur.
c.       Membantu manajemen pihak kreditor dalam penyelenggaraan kredit.
2.      Bagi Kreditor (klien)
a.       Mengurangi risiko kerugian dengan tertagih piutangnya.
b.      Memperbaiki sistem administrasi yang semrawut.
c.       Memperlancar kegiatan usaha.
d.      Dengan ditagihnya piutangoleh perusahaan anjak piutang, kreditor dapat berkonsentrasi ke usaha lainnya.
3.      Bagi Debitur
Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.
e. Peran Anjak Piutang
Banyaknya sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dengan kurangnya kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan,  lemahnya pemasaran, yang tentunya akan mempengaruhi pencapaian target penjualan. Kelemahan di bidang manajemen menyebabkan semakin meningkatnya jumlah kredit macet. Kondisi seperti ini semakin menyulitkan memperoleh tambahan sumber pembiayaan melalui lembaga keuangan.
Dalam mengatasi kendala di atas, kehadiran lembaga anjak piutang akan memberi suatu alternatif pemecahan masalah. Melalui anjak piutang, dimungkinkan bagi perusahaan-perusahaan untuk memperoleh sumber pembiayaan secara mudah dan cepat sampai 80% dari nilai faktur penjualannya secara kredit. Dengan demikian klien dapat lebih terkonsentrasi pada kegiatan peningkatan produksi dan penjualan.
f. Manfaat Anjak Piutang Dalam Peningkatan Kemampuan Usaha
a.  Menurunkan biaya produksi perusahaan.
b.  Memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran di muka atau advanced payment sehingga meningkatkan credit standing perusahaan klien.
c.  Meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien, karena klien dapat mengadakan transaksi dagang secara bebas atas dasar open account baik perdagangan dalam maupun luar negeri.
d.  Meningkatkan kemampuan klien memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
e.  Menghilangkan ancaman kerugian akibat terjadinya kredit macet. Risiko kredit macet dapat diambil alih oleh perusahaan anjak piutang.
f.   Mempercepat proses pertumbuhan ekonomi.
g. Fungsi dan Manfaat Anjak Piutang
Dari uraian di atas, paling tidak factoring mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.  Factoring berkaitan dengan masalah piutang klien. Dalam hal ini, factor berfungsi menangani masalah atau mengambil-alih piutang tersebut, dan menagih pembayarannya pada debitur setelah piutang jatuh tempo;
b.  Factor bertanggung jawab atas piutang klien dan membebaskan klien dari resiko kerugian.
Sementara itu, manfaat factoring dapat juga dilihat dari beberapa segi, yaitu:
a.  Bagi Perusahaan Nasabah
1.Factoring dapat menolong cash flow perusahaan yang melakukan penjualan kredit
2.Perusahaan yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang dapat berkonsentrasi meningkatkan usahanya
3.Memperlancar perputaran modal kerja
4.Mendorong dunia usaha lebih kompetitif
5.Melindungi nilai terhadap resiko akibat kesulitan likuiditas
b. Bagi Bank
1. Bank akan lebih efisien dibandinka menagih sendiri
2. Perusahaan anjak piutang dianggap sebagai perusahaan komplemen bagi bank
c. Secara makro
Perusahaan anjak piutang yang melakukan pengambilalihan piutang secara pre-payment akan membawa efek money multiplier sehingga meningkatkan percepatan uang beredar sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.

       3. Usaha Kartu Kredit (kartu plastik)
a. Pengertian Kartu Kredit
            Kartu plastik atau yang lebih dikenal dengan nama kartu kredit atau uang plastik mampu menggantikan fungsi uang sebagai alat pembayaran. Di samping itu, kartu plastik ini dapat pua digunakan untuk berbagai keperluan sehingga kegunaannya menjadi multi fungsi. Risiko seperti di atas sedikit banyak dapat di eliminasi dengan penggunaan kartu plastik ini. Penggunaan kartu kredit dirasakan lebih aman dan praktis untuk segala keperluan, apalagi kartu kredit ini dapat dipergunakan untuk segala kegiatan secara internasional seperti visa card dan master card.
            Kartu plastik merupakan kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga non-bank. Kartu plastik diberikan kepada nasabah untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat. Di samping itu, dengan kartu ini juga dapat di uangkan di berbagai tempat seperti ATM (Automated Teller Machine).
            Pengguanaan kartu plastik di Indonesia relatif baru, yaitu sekitar tahun delapan puluhan. Keluarnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember telah mengubah peta penyebaran kartu plastik semakin luas.Berdasarkan surat keputusan tersebut usaha kartu plastik digolongkan sebagai kelompok usaha jasa pembiayaan.
            Pelopor pengembangan usaha kartu plastik di Indonesia dilakukan oleh Citybank dan Bank Duta. Jenis kartu plastik semakin beredar luas seperti, Master card, Visa BCA card, Dinner club, Kassa card, dan Amex card. Khusus untuk Dinners dan Kassa card merupakan kartu kredit yang bukan dikeluarkan oleh bank, tetapi oleh perusahaab pembiayaan seperti PT Dinners Jaya Indonesia untuk kartu Dinners, dan PT Kassa Multi Finance untuk kartu Kassa.
b. Pihak-pihak yang Terlibat
            Dalam sistem kerja credit card ada tiga pihak yang terlibat, yaitu:
1.      Bank atau perusahaan pembiayaan baik sebagai peerbit dan pembayar.
2.      Padagang (merchant), sebagai tempat belanja di mana bank mengikat perjanjian.
3.      Pemegang kartu (card holder), adalah nasabah yang namanya tertera dalam kartu kredit tersebut dan yang berhak menggunakannya untuk berbagai keperluan transaksi.
c. Sistem Kerja Kartu Plastik
            Sistem kerja kartu plastik mulai dari permohonan penerbitan kartu, transaksi pembelanjaan sampai dengan penagihan yang dilakukan oleh lembaga pembayar:
1.      Nasabah mengajukan permohonan sebagai pemegang kartu dengan menuhi segala peraturan yang telah dibuat.
2.      Bank atau lembaga pembiayaan akan menerbitkan kartu apabila “disetujui” setelah melalui penelitian terhadap kredibilitas dan kapasitas calon nasabah, kemudian diserahkan kepada nasabah.
3.      Dengan kartu yang sudah disetujui pemegang kartu berbelanja di suatu tempat dengan bukti pembayaran.
            Apabila nasaah pemegang kartu melakukan transaksi, maka sistem kerja penagihannya:
1.      Pemegang kartu melakukan transaksi dengan menunjukkan kartu dan menandatangani bukti transaksinya.
2.      Pihak pedagang akan menagihkan ke bank atau lembaga pembiayaan berdasarkan bukti transaksinya dengan nasabah.
3.      Bank atau lembaga pembiayaan akan membayar kembali kepada merchant sesuai dengan perjanjian yang telah mereka sepakati.
4.      Bank atau lembaga pembiayaan akan menagihkan ke pemegang kartu berdasarkan bukti pembelian sampai batas waktu tertentu.
5.      Pemegang kartu akan membayar sejumlah nominal yang tertera sampai batas aktu yang telah ditentukan dan apabila terjadi keterlambatan, maka nasabah akan mendapatkan bunga dan denda.
d. Jenis-jenis Kartu Kredit
            Jenis-jenis kartu kredit yang ada saat ini dilihat dari berbagai sisi berikut ini:
1.      Dilihat dari segi fungsi
a.       Charge card, merupakan kartu kredit dimana pemegang kartu harus melunasi semua penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus saat jatuh tempo dan tidak dapat dicicil.
b.      Credit card, adalah suatu sistem dimana pemegang kartu dapat dapat melunasi penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus atau secara angsuran pada saat jatuh tempo.
c.       Debit card, merupakan kartu kredit yang pembayarn atas penagihan nasabah melalui pendibitan atas rekening yang ada di bank di mana pada saat membuat kartu.
d.      Cash card, merupakan kartu yang berfungsi sebagai alat penarikan tunai pada ATM maupun langsung di Teller bank. Namun, pembayara cash ini tidak dapat dilakukan diluar bank.
e.       Check Guarantee, merupakan kartu yang digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek dan dapat pula digunakan untuk menarik uang tunai.
2.      Berdasarkan wilayah
a.       Kartu lokal, merupakan kartu kredit yang hanya dapat dilakukan dalam suatu wilayah tertentu.
b.      Kartu internasional, yaitu kredit yang dapat dilakukan lintas negara atau dapat digunakan di seluruh negara.
e. Cara Memilih Kartu Kredit
            Secara umum kartu kredit dikatakan baik apabila:
1.      Persyaratan untuk memperoleh kartu kredit relatif ringan.
2.      Proses cepat dan mudah serta tidak bertele-tele.
3.      Mempunyai jaringan yang luas, sehingga dengan mudah dapat dibelanjakan di berbagai tempat yang di inginkan.
4.      Biaya pengguanaan yang relatif rendah seperti uang iuran tahunan dan bunga yang di bebankan ke pemegang kartu.
5.      Kartu harus dapat digunakan dengan multi fungsi.
6.      Penggunaan kartu kredit memberikan rasa bangga keada pemakainya.
f.  Persyaratan Pemegang Kartu
            Adapun persyaratkan yang dipersyaratkan untuk memperoleh kartu kredit secara umum adalah sebagai berikut:
1.      Nasabah mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan yang sudah disiapkan oleh lembaga penerbit.
2.      Nasabah melengkapi persyaratan yang dipersyaratkan seperti:
a.       Menyerahkan foto kopi bukti diri seperti KTP.
b.      Meyerahkan slip gaji atau surat keterangan penghasilan.
3.      Pihak bank atau lembaga pembiayaan akan melakukan penelitian langsung ke alamat calon pemegang kartu dan lewat telepon. Tujuan penelitian ini untuk melihat kebenaran data yang dibuat serta kredibilitas dan kapabilitas nasabah tersebut. Penelitian juga ditujukan ke lembaga lain untuk melihat daftar balck list  nasabah.
4.      Pihak bank atau lembaga pembiayaan akan menyetujui penerbitan kartu jika dari hasil penelitian dianggap layak dan mengirimkan kartu tersebut kepada nasabah.
g. Pelayanan ATM
            Pelayanan yang dapat diberikan oleh mesin ATM antara lain:
1.      Penarikan uang tunai, dalam hal ini jumlah penarikan dibatasi kepada jumlah tertentu tergantung dari limit yang diberikan. Kemudian jumlah penarikan dalam satu mesin ATM pun dibatasi.
2.      Dapat digunakan sebagai tempat untuk memesan buku cek dan BG
3.      Dapat digunakan sebagai tempat untuk meminta rekening koran
4.      Dapat digunakan sebagai tempat untuk mengecek saldo rekening nasabah, dll.
Sedangkan manfaat lain yang dapat diberikan oleh ATM disamping di atas adalah:
1.      Praktis dan efisien dalam pelayanannya.
2.      Pengoperasiannya mesin ATM relatif mudah.
3.      Melayani 24 jam termasuk hari libur.
4.      Menjamin keamanan dan privacy.
5.      Memungkinan mengambil uang tunai lebih dari 1 kali sehari.
6.      Terdapat di berbagai tempat yang strategis.
h. Resiko Kartu Kredit
Walapun di satu sisi terdapat beberapa manfaat dari Kartu Kredit, tetapi di sisi lain terdapat resiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari para penggunanya, seperti :
1.  Resiko kartu digunakan oleh pihak lain, karena pengguna yang sah melakukan kelalaian dalam penyimpanan kartu dan PIN. Apalagi untuk saat ini transaksi belanja dengan menggunakan Kartu Kredit hanya memerlukan tanda tangan yang dapat saja dipalsukan oleh pihak lain.
2.  Resiko dikenakan biaya keterlambatan dan biaya bunga yang relatif tinggi karena pemegang kartu tidak mampu membayar kewajibannya pada saat jatuh tempo, sehingga pembayaran kewajiban baru dapat dilakukan sesudah jatuh tempo.
i.   Hak dan Kewajiban Pihak-Pihak Yang Terkait Dalam Proses Penerbitan Dan Penggunaan Kartu Kredit      
            Dengan adanya perjanjian penerbitan kartu kredit, maka dengan demikian timbul hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang terlibat di dalam proses penerbitan dan penggunaan kartu kredit tersebut. Adapun hak dan kewajiban tersebut adalah sebagai berikut :
1.Hak dan Kewajiban Antara Penerbit dan Pemegang Kartu Kredit
a.Hak penerbit
1.  Memperoleh iuran tahunan;
2.  Memperoleh pembayaran transaksi yang telah dilakukan pemegang  kartu kredit termasuk bunga keterlambatan;
3.  Membatalkan atau memperpanjang keanggotaan pemegang kartu kredit;
4.  Menarik kembali kartu kredit yang ada pada pemegang kartu kredit;
5.  Mencantumkan nomor kartu kredit yang telah dibatalkan oleh penerbit atau atas permintaan pemegang kartu kredit ke dalam daftar hitam;
Menolak transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit bila :
a. Pemegang kartu kredit belum memenuhi kewajibannya kepada pnerbit;
b. Transaksi tersebut diragukan oleh penerbit.
b. Kewajiban Penerbit
1.  Membayar segala transaksi pemegang kartu kredit yang telah disetujui oleh penerbit kepada pedagang melalui pengelola;
2.  Memberikan pelayanan dan informasi kepada pemegang kartu kredit;
3.  Menyampaikan tagihan bulanan kepada pemegang kartu kredit.
c. Hak Pemegang Kartu Kredit
1.  Berbelanja di pedagang yang telah ditunjuk oleh penerbit dengan menggunakan kartu kredit;
2. Mengambil uang tunai di bank dengan batasan jumlah tertentu;
3.  Memperoleh kartu pengganti baik atas kartu yang telah hilang maupun kadaluarsa;
4.  Menolak memperpanjang keanggotaan dengan memberitahukan secara tertulis kepada bank.
d. Kewajiban Pemegang Kartu Kredit
1.  Melaporkan kepada penerbit pada kesempatan pertama apabila kartu kredit pemegang hilang atau dicuri disertai dengan laporan polisi;
2.  Membayar dan melunasi segala kewajiban kepada penerbit yang terdiri dari iuran tahunan dan segala bunga dan biaya keterlambatan;
3. Melaporkan setiap perubahan data pribadi pemegang kartu kredit.
2. Hak dan Kewajiban Antara Pengelola dan Pedagang
a. Hak Pengelola
1. Menerima discount rate;
2.  Menerima atau menunda pembayaran atas transaksi yang diragukan walaupun sudah mendapat otorisasi;
3.  Memutuskan perjanjian kerja sama secara sepihak dengan memberitahukan secara tertulis.
b. Kewajiban Pengelola
1.  Memberikan daftar hitam secara berkala kepada merchant yang berisi nomor kartu kredit yang telah dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi;
2.  Melakukan pembayaran atas transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit;
3.  Meminjamkan peralatan pendukung untuk melakukan transaksi.
c. Hak Pedagang
1.  Menerima pembayaran atas transaksi yang telah dilakukan oleh pemegang kartu kredit yang telah memperoleh otorisasi;
2.  Menerima daftar hitam secara berkala yang berisi atau memuat nomor-nomor kartu kredit yang telah dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi;
3.  Memutuskan perjanjian kerja sama dengan pemeritahuan secara tertulis.
d. Kewajiban Pedagang
1.  Mengambil dan menyerahkan kartu kredit yang digunakan untuk melakukan transaksi di tokonya apabila kartu kredit tersebut :
a.Tercantum dalam daftar hitam;
b.Diminta oleh pengelola;
c.Meneliti keabsahan kartu kredit yang terdiri dari :
d.Masa berlaku;
e.Tanda tangan;
f. Keutuhan kartu kredit;
g.Keaslian kartu kredit
2.  Meminta otorisasi kepada penerbit melalui pengelola bila transaksi melebihi batas kewenangan transaksi;
3.  Memberikan discount rate kepada pengelola sesuai dengan yang telah ditetapkan;
4.  Tidak meminjamkan dan memindahtangankan kepada pedagang lain semua [eralatan yang dipinjamkan pengelola kepada pedagang;
5.  Menjaga kerahasiaan data pemegang kartu kredit bila pernah berbelanja di tempat pedagang untuk tidak diberikan kepada pihak yang tidak berkepentingan.
3.      Hak dan Kewajiban Antara Pemegang Kartu Kredit dan Pedagang
            Hak dan kewajiban antara pemegang kartu kredit dan pedagang tidak dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis, karena hal tersebut sebenarnya telah tercantum dalam perjanjian antara pedagang dengan penerbit dan antara pedagang dengan pengelola (acquirer).

 4. Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance)
Pembiayaan konsumen merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang dilakukan suatu perusahaan financial (consumer finance company). Perusahaan pembiayaan konsumen adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistm pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen. Target pasar dari model pembiayaan ini sudah jelas yaitu konsumen.
Barang yang menjadi obyek pembiayaan konsumen umumnya adalah barang-barang seperti alat elektronik, computer dan alat-alat rumah tangga yang menjadi kebutuhan konsumen . besarnya pembiayaan yang diberikan kepada konsumen umumnya relative kecil, sehingga risiko yang dipikul oleh perusahaan pembiayaan konsumen juga relative kecil.
Dari definisi-definisi diatas dapat disimpulkan bahwa pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan bagi konsumen dan ditunjukkan untuk pembelian barang-barang yang bersifat konsumtif bukan untuk keperluan produktif. Aktivitas pembiayaan konsumen dilakukan karena tidak semua konsumen mampu membeli barang konsumsi dengan cara pembayaran tunai. Sebagian besar masyarakat saat ini terutama yang memiliki pendapatan menengah ke bawah dapat membeli barang yang diinginkan dengan cara mengangsur. Perusaaan pembiayaan konsumen akan menangani atau melakukan pembayaran dengan cara tunai kepada pihak penjual. Selanjutnya, konsumen membayar barang tersebut dengan cara mengangsur selama jangka waktu tertentu kepada perusahaan pembiayaan konsumen.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Selain itu pengertian lainnya Pembiayaan konsumen adalah suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitur untuk pembelian barang dan jasa yang akan langsung dikonsumsikan oleh konsumen, dan bukan untuk tujuan produksi atau distribusi. Perusahaan yang memberikan pembiayaan diatas, disebut perusahaan pembiayaan konsumen (Customer Finance Company).  Berdasarkan definisi pembiayaan konsumen di atas, maka dapat dijelaskan mengenai hal-hal yang  menjadi dasar dari kegiatan pembiayaan konsumen, yaitu :
a.  Pembiayaan konsumen adalah merupakan salah satu alternatif  pembiayaan yang dapat diberikan kepada konsumen.
b.  Obyek pembiayaan dari usaha jasa pembiayaan konsumen adalah barang kebutuhan konsumen, biasanya kendaraan bermotor, barang-barang kebutuhan rumah tangga , komputer, barang-barang elektronika, dan lain-lain.
c.  Sistem pembayaran angsuran dilakukan secara angsuran / berkala, biasanya  dilakukan  pembayaran setiap bulan dan di tagih langsung kepada konsumen.
d.  Jangka waktu pengembalian bersifat fleksibel, tidak terikat dengan ketentuan seperti financial lease (sewa guna usaha dengan hak opsi).
b. Jenis Pembiayaan Konsumen
1.    Berdasarkan kepemilikannya :
a.  Perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan dari pemasok.
b.  Perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan satu group usaha dengan pemasok.
c.  Perusahaan pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan pemasok.
c. Dasar hukum Dari Perjanjian Pembiayaan Konsumen
1.    Dasar  Hukum Substantif
Yang merupakan dasar hukum substantif eksistensi pembiayaan konsumen, adalah perjanjian di antara para pihak berdasarkan azas kebebasan berkontrak, yakni perjanjian antara pihak perusahaan finansial sebagai kreditur dan pihak konsumen sebagai debitur. Mengenai azas kebebasan berkontrak di atur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan, bahwa suatu perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Pasal ini mengandung arti bahwa para pihak boleh membuat berbagai persetujuan/perjanjian baik yang sudah di atur dalam undangundang , maupun yang tidak di atur dalam undang-undang. Selama apa yang disepakati itu sah, artinya memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana yang di atur dalam Pasal  1320 KUHPerdata, yaitu :
a.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
b.Adanya kecakapan untuk membuat suatu perikatan
c.Suatu hal tertentu
d.Suatu sebab yang halal
Dengan demikian, maka jika para pihak membuat perjanjian pembiayaan konsumen yang telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, maka menurut hukum yang berlaku di Indonesia, perjanjian pembiayaan konsumen itu mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Jadi meskipun perjanjian pembiayaan konsumen itu belum di atur secara khusus di dalam KUHPerdata, para pihak boleh/di beri kebebasan untuk mengaturnya sendiri.
2.   Dasar Hukum Administratif
            Di samping dasar hukum yang bersifat substantif, ada beberapa dasar hukum di dalam hukum Indonesia yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum  administratif bagi keberadaan perusahaan pembiayaan konsumen, yaitu :
a.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
b.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia  Nomor : 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan  dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan , yang diperbaharui dengan : Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan.
d. Transaksi Pembiayaan Konsumen
1.  Jaminan Utama, berupa kepercayaan dari kreditur kepada debitur (konsumen) bahwa pihak konsumen dapat di percaya dan sanggup membayar hutang-hutangnya. Berkaitan dengan hal ini berlaku prinsip  pemberian kredit, seperti prinsip 5 C (Collateral, Capacity, Character, Capital, Condition of Economy).
2.  Jaminan Pokok, berupa barang yang di beli dengan dana tersebut.  Apabila dana tersebut diberikan misalnya untuk membeli mobil, maka mobil yang bersangkutan menjadi jaminan pokoknya. Biasanya jaminan ini di buat dalam bentuk  Fiduciary Transfer of Ownership (fidusia), sehingga seluruh dokumen yang berkenaan dengan kepemilikan barang yang bersangkutan akan di pegang oleh pihak pemberi dana (kreditur) hingga kredit di bayar lunas.
3.  Jaminan Tambahan, dalam transaksi pembiayaan konsumen, jaminan tambahan sering juga disertakan. Biasanya jaminan ini berupa pengakuan hutang (Promissory Notes) atau  Actknowledgement of Indebtedness, kuasa menjual barang, dan Assignment of Proceed (Cessie) dari asuransi. Selain itu, sering juga dimintakan persetujuan suami/isteri (untuk konsumen perorangan) dan persetujuan komisaris/RUPS sesuai anggaran dasarnya (untuk konsumen perusahaan).

2.4.1.      PERUSAHAAN MODAL VENTURA
a.       Pengertian Perusahaan Modal Ventura
Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan / penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) / Sebagai pasangan usahanya untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi, meskipun resiko yang dihadapi tinggi, pihak modal ventura mengharapkan suatu keuntungan yang tinggi pula dari penyertaan modalnya berupa capital gain atau deviden.  Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura, dan Perusahaan yang pembiayaannya dari modal ventura disebut Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) atau investee company. Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki resiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memiliki suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
            Sejarah Modal Ventura Di Indonesia
Mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna :
1.  Pengembangan suatu penemuan baru.
2.  Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
3.  Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
4.  Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
5.  Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
6.  Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
7.  Membantu pengalihan pemilikan perusahaan
Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%). Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan dunia keuangan nusantara. Ketika pada tahun 1993 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.
b. Dasar Hukum Modal Ventura
1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.017/1995 tanggal 3   Oktober 1995 Tentang Pendirian dan Pembinaan Perusahaan Modal Ventura.
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan bagi Perusahaan Modal Ventura.
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.01/1994 tanggal 9 Juni 1994 Tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura.
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1992 tentang sektor-sektor usaha Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) Perusahaan Modal Ventura.
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 Tentang ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
6.  Kepres Nomor 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
7.  Perpres Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.
8.  PMK Nomor 18/PMK.010/2012 tanggal 1 Februari 2012 tentang Perusahaan Modal Ventura
c. Tujuan Pendirian Modal Ventura
Secara garis besar maksud dan tujuan pendirian modal ventura antara lain sebagai berikut :
1.  Untuk pengembangan suatu proyek tertentu, misalnya proyek penelitian, dimana proyek ini biasanya tanpa memikirkan keuntungan semata, akan tetapi lebih bersifat pengembangan ilmu pengetahuan.
2.  Pengembangan suatu teknologi baru atau pengembangan produk baru. Pembiayaan untuk usaha ini baru memperoleh keuntungan dalam jangka panjang.
3.  Pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan. Tujuan pembiayaan dengan mengambilalihkan kepemilikan usaha perusahaan lain lebih banyak diarahkan untuk mencari keuntungan.
4.  Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan dengan tujuan untuk membantu para pengusaha lemah yang kekurangan modal , tetapi tidak punya jaminan materil sehingga sulit memperoleh jaminan.
5.  Alih teknologi yang dilakukan ke perusahaan yang masih menggunakan teknologi lama sehingga dapat meningkatkan kapasitas produksi dan mutu produknya.
6.  Membantu perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas.
7.  Membantu pendirian perusahaan baru dimana tingkat resiko kerugiannya sangat besar.
d. Karakteristik Modal Ventura
Kegiatan modal ventura memiliki karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan lembaga pembiayaan lainnya. Ciri atau karakteristik modal ventura adalah sebagai berikut:
1.      Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan langsung ke suatu perusahaan.
2.      Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjang dan biasanya diatas tiga tahun.
3.      Bisnis yang dimasuki merupakan bisnis yang memiliki resiko tinggi.
4.      Keuntungan yang diperoleh berasal dari capital gain, deviden atau bagi hasil tergantung dari penyertaan modalnya di bidang / jenis yang diinginkan.
5.      Kegiatannya lebih banyak dilakukan dalam usaha pembentukan usaha baru atau pengembangan suatu usaha.
e. Karakteristik Usaha/Perusahaan yang Menjadi Sasaran Modal Ventura
Tidak semua perusahaan bisa dibiayai oleh modal ventura, ada karakteristik tertentu perusahaan yang biasanya dibiayai oleh modal ventura, antara lain :
a.       Perusahaan yang sedang tumbuh dan inovatif serta berpotensi berkembang dimasa datang.
b.      Perusahaan yang ingin melakukan ekspansi usaha namun mengalami keterbatasan.
c.       Perusahaan yang ingin melakukan restrukturisasi hutang-hutang.
d.      Perusahaan yang sudah mempunyai pangsa pasar yang baik tetapi fasilitas produksi sudah usang.
e.       Perusahaan yang memerlukan benih modal dalam mengembangkan suatu produk baru
f. Jenis Pembiayaan Modal Ventura
1.    Equity Financing, merupakan jenis pembiayaan langsung dalam hal ini perusahaan modal ventura melakukan penyertaan secara langsung pada perusahaan pasangan usaha dengan cara mengambil bagian dari jumlah saham milik perusahaan pasangan usaha.
2.    Semi Equity Financial, merupakan jenis pembiayaan dengan cara membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha.
3.    Mendirikan perusahaan baru dalah hal ini perusahaan modal ventura bersama-sama dengan perusahaan pasangan usahamendirikan usaha yang baru sama sekali.
4.    Bagi Hasil, merupakan jenis pembiayaan yang ditujukan kepada usaha kecil yang belum memiliki bentuk badan hukum PT. Namun tidak tertutup kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua pihak saling menginginkannya
g. Sumber-Sumber Dana Modal Ventura
Dalam melakukan penyertaan modal diberbagai bidang usaha, perusahaan modal ventura harus memiliki dana yang cukup yang dapat diperoleh dari berbagai sumber dana yang dapat dipilih sebagai berikut :
·        Setoran modal pemegang saham
·        Dari dalam perusahaan sendiri
·        Cadangan laba yang belum terpakai
·        Laba yang ditahan
h. Cara pembiayaan modal ventura di Indonesia
Beberapa cara pembiayaan yang dilakukan oleh modal ventura di Indonesia, yaitu dengan cara :
a.    Penyertaan saham secara langsung kepada perusahaan yang menjadi pasangan usaha.
b.    Dengan membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada perseroan.
c.    Dengan pola bagi hasil dimana persentase tertentu dari keuntungan setiap bulan akan diberikan kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha. Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah sbb:
a.       Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).
b.       Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing).
c.       Bagi hasil berdasarkan perjanjian.
i. Keunggulan dan Kelemahan Modal Ventura
a. Keunggulan Modal Ventura
1.    Sumber dana bagi perusahaan baru.
2.    Adanya penyertaan manajemen.
3.    Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4.    Dengan adanya penyertaan modal, Perusahaan Pasangan Usaha dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
5.    Modal Ventura menaikkan pamor Perusahaan Pasangan Usaha dan Perusahaan Modal Ventura itu Sendiri.
6.    Perusahaan Pasangan Usaha mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura.
7.    Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja.
b. Kelemahan Modal Ventura
1.    Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang.
2.    Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha.
3.    Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
Daftar beberapa perusahaan Modal Ventura seperti contohnya di Jalan Sudirman atau sekitar Indonesia.
1.  Pertamina
2.  Perusahaan Gas Negara (PGN)
3.  Bahana Artha Ventura (BAV)
4.  PT Venture Capital
5.  Bina Swadaya
6.  Kospin Jasa

2.4.2.       Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.010/2009 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. Peraturan tersebut mengatur tentang kegiatan usaha, tata cara pendirian (perizinan dan permodalan), kepemilikan dan kepengurusan, kantor cabang, pinjaman, penyertaan dan penempatan dana, pembatasan, perubahan nama, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pencabutan izin usaha, serta sanksi atas Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur. Infrastruktur adalah prasarana yang dapat memperlancar mobilitas arus barang dan jasa.
Setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan. Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkan. Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur meliputi pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk pembiayaan Infrastruktur, refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai oleh pihak lain, dan pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur. Selain itu, untuk mendukung kegiatan usaha, perusahaan pembiayaan juga dapat melakukan pemberian dukungan kredit (credit enhancement), termasuk penjaminan untuk pembiayaan infrastruktur, pemberian jasa konsultasi (advisory services), penyertaan modal (equity investment), upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur, serta kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan pembiayaan infrastruktur setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
Untuk membiayai kegiatannya, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat memperoleh dana antara lain dengan penerbitan surat-surat berharga, pinjaman jangka menengah dan atau jangka panjang yang bersumber dari Pemerintah Republik Indonesia, pemerintah asing, organisasi multilateral, bank dan/atau lembaga keuangan baik dalam maupun luar negeri, serta hibah (grant). Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat menempatkan dana dalam bentuk Surat Utang Negara, Sertifikat Bank Indonesia dan/atau instrumen keuangan lainnya yang mempunyai peringkat investasi. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk Giro, Deposito, dan atau Tabungan. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib menyampaikan kepada Menteri Keuangan berupa Laporan Keuangan triwulanan (setiap 31 Maret, 30 Juni, 30 September, 31 Desember), Laporan Kegiatan Usaha semesteran (setiap 30 Juni dan 31 Desember), dan Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan, Menteri Keuangan melakukan pemeriksaan perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan dilakukan oleh Menteri Keuangan apabila Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur bubar, dikenakan sanksi sesuai dengan PMK, tidak lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, atau melakukan penggabungan atau peleburan ke dalam Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur lain.

2.5 Prinsip lembaga pembiayaan

Menurut kepres No.61 TAHUN 1988 dijelaskan bahwa lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang dilakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.

























BAB 3
PENUTUP

A. Kesimpulan
            Jadi, berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian dari lembaga pembiayaan merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana, baik dalam bentuk uang maupun barang modal.Yang berperan sebagai  sumber pembiayaan alternatif yang menunjang perekonomian masyarakat. Bermanfaat bagi masyarakat juga pembangunan infrastruktur

B. Saran
1.      Lembaga pembiayaan yang bersifat mengakumulasikan denda bagi nasabah merupakan denda yang berlebihan.
2.      Menghilangkan sistem kredit macet.
3.      Lebih melayani nasabah dengan baik terutama bagi yang susah membayar dan menimalisirkan penalti atau pelanggaran kepada nasabah.













DAFTAR PUSTAKA

2.      Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT. Grafindo, Revisi 2014
7.      OJK, Mengenal Otoritas Jasa Keuangan dan Industri Jasa Keuangan, Jakarta, 2014