MAKALAH
LEMBAGA PEMBIAYAAN
Disusun oleh:
-Adim Sonjaya
(01)
-Dila Rianti
(09)
-Evan
Siswahyudinata (10)
-Fahri Orik A
(11)
-Ferdian Depa P
(12)
-Regina
Istiqomah (28)
-Shabrina
Attifah H (34)
Guru Pembimbing
Mata Pelajaran Ekonomi :
Ibu Neisa
Noorfadillah S.pd
X IPS 1
SMAN 1 BALEENDAH
2017-2018
Kata Pengantar
Bismillahirohmanirohim,
Assamualaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbilalamin,
banyak nikmat yang Allah berikan namun sedikit yang kita ingat. Segala puji dan
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas se-izin Allah kami dapat
menyelesaikan makalah ini dengan judul “Lembaga Pembiayaan”.
Dalam
penyusunannya, kami memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak. Bantuan
berupa kritik maupun saran merupakan salah satu andil besar guna melengkapi dan
memperbaiki kualitas makalah ini secara keseluruhan. Kami mengucapkan terima
kasih sebesar-besarnya kepada para pihak yang sudah membantu kami dalam
menyusun makalah ini.
Benar
kata pepatah tiada gading yang tak retak, semakin banyak kita tahu, maka
semakin banyak pula yang belum kita tahu, maka dari itu kami menyadari bahwa
penyusunan makalah ini pun masih jauh dari kata sempurna. Oleh karema itu, kami
tetap berharap kepada ibu guru untuk memberi kritikan atau saran-saran yang
sifatnya membangun guna kesempurnaan makalah ini.
Ucapan
terima kasih pun kami ucapkan kepada Ibu Neisa Noorfadillah selaku guru mata
pelajaran ekonomi yang sudah memberi kami tugas untuk menyusun makalah ini
sebagai media pembelajaran.
Baleendah,
Januari 2018
Penyusun
Daftar Isi
Kata
Pengantar ................................................................................................
i
Daftar
Isi ..........................................................................................................
ii
Bab 1 :
Pendahuluan
1.1.
Latar Belakang ...........................................................................................
1.2.
Rumusan Masalah ......................................................................................
1.3.
Maksud dan Tujuan ....................................................................................
Bab 2 :
Pembahasan
2.1.
Pengertian Lembaga Pembiayaan
.............................................................
2.2.
Fungsi Lembaga Pembiayaan
....................................................................
2.3.
Peran Lembaga Pembiayaan .....................................................................
2.4.
Jenis-jenis Lembaga Pembiayaan
..............................................................
2.4.1. Perusahaan Pembiayaan
.............................................................
2.4.2. Perusahaan Modal Ventura
..........................................................
2.4.3. Perusahaan Pembiyaan
Infrastruktur ..........................................
2.5.
Prinsip Lembaga Pembiayaan ....................................................................
2.6.
Produk-produk Lembaga Pembiayaan
.......................................................
Bab 3 : Penutup
3.1.
Kesimpulan .................................................................................................
3.2.
Saran ..........................................................................................................
Daftar
Pustaka
...................................................................................................
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia dalam mempertahankan
hidupnya melakukan berbagai macam cara, salah satunya adalah melakukan kegiatan
atau aktivitas bisnis. Melalui kegiatan itu manusia dapat memenuhi tuntutan
hidupnya yang semakin hari semakin meningkat. Kehidupan manusia di zaman modern
ini begitu cepat berputar. Setiap hari manusia bekerja demi mempertahankan
hidupnya. Kehidupan yang serba cepat memacu manusia untuk dapat memenuhi
kebutuhan hidupnya secara cepat pula.
Pemenuhan
kebutuhan hidup secara cepat telah mendorong dan membuka peluang bagi manusia
untuk melakukan kegiatan bisnis. Kegiatan bisnis yang melibatkan para pelaku
bisnis. Hubungan bisnis atau kerjasama bisnis yang terjadi sangat beraneka
ragam tergantung pada bisnis apa yang sedang dijalankan.Dengan semakin
berkembangnya aktivitas bisnis sekarang ini maka keperluan akan modal atau dana
bagi pelaku usaha juga semakin meningkat.
Oleh
karena itu, sarana penyediaan dana yang dibutuhkan oleh pelaku usaha atau
masyarakat perlu diperluas. Umumnya dana yang dibutuhkan tersebut dapat
disediakan oleh lembaga perbankan melalui fasilitas kredit. Namun, fasilitas
kredit dari perbankan sangat terbatas dan tidak semua pelaku usaha punya akses
untuk mendapatkan bantuan pendanaan dari bank.
Selain
itu, lembaga perbankan ini juga memerlukan jaminan yang kadang kala tidak bisa
dipenuhi oleh pelaku usaha yang bersangkutan, maka perlu suatu upaya lain yaitu
tanpa jaminan dan lebih mudah prosesnya. Upaya lain tersebut dapat dilakukan
melalui suatu jenis badan usaha yaitu melalui Lembaga Pembiayaan.
Dalam
pengelolaan suatu perusahaan terdapat beragam kegiatan usaha, mulai dari
kegiatan pokok (utama) sampai dengan kegiatan tambahan. Yang menjadi masalah
adalah jika kegiatan pokok mengalami hambatan, maka hal ini akan menyebabkan
kehidupan perusahaan terancam. Kegiatan pokok merupakan tulang punggung
kegiatan perusahaan dalam memperoleh keuntungan. Terancamnya kegiatan pokok
tersebut akan mengakibatkan terancam pula keuntungan yang akan diperoleh dan
pada akhirnya akan membahayakan kehidupan perusahaan yang bersangkutan. Untuk
menghadapi hambatan tersebut pihak manajemen perlu melakukan berbagai tindakan
penyelamatan, sehingga perusahaan tidak mengalami kerugian yang lebih besar.
Hambatan-hambatan
yang dialami oleh suatu perusahaan dapat berupa kesulitan melakukan penjualan,
kesulitan melakukan penagihan piutang, kondisi administrasi kredit yang
semrawut ataupun teknologi yang digunakan sudah ketinggalan zaman. Kemudian
hambatan atau ancaman tersebut dapat datang dari dalam perusahaan maupun dari
luar perusahaan.
Bagi
perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan atau penjualan, hambatan
utama yang menjadi ancaman adalah banyaknya penjualan kredit yang tidak
tertagih alias macet. Banyaknya kredit yang macet akan mengakibatkan
terganggunya perputaran keuangan, apalagi jika samapi kredit tersebut tidak
mampu lagi dibayar oleh nasabahnya
Dalam
melakukan suatu kegiatan investasi tidak semua investasi dapat dilakukan dengan
mudah, karena hampir semua investasi mengandung risiko kerugian. Bagi investasi
yang mempunyai risiko rendah hampir semua investor melakukannya. Akan tetapi,
jika investasi tersebut memiliki resiko tinggi, maka tidak mudah untuk mencari
investor yang mau melakukannya.
Dewasa
ini untuk melalakukan transaksi dapat digunakan berbagai sarana pembayaran,
mulai cara yang paling tradisional sampai dengan yang paling moderen. Pada awal
mula sebelum dikenalnya uang sebagai alat pembayaran setiap transaksi dilakukan
melalui cara pertukaran, baik antara barang dengan barang atau barang dengan
jasa atau jasa dengan jasa. Transaksi pada waktu ini dikenal dengan nama sistem
barter. Dalam perkembangan selanjutnya ditemukan cara yang paling efisien dan
efektif untuk melakukan transaksi yaitu dengan menggunakan “uang”. Dewasa ini
penggunaan uang sebagai alat untuk melakukan pembayaran sudah dikenal luas dan
penggunaan uang sebagai sarana pembayaran sudah merupakan kebutuhan pokok
hampir disetiap kegiatan masyarakat.
Namun,
dalam perjalanannya penggunaan uang mengalami berbagai hambatan tertentu. Jika
penggunaan dalam jumlah besar hambatananya adalah membawa uang tunai sangat
besar. Risiko yang timbul dan harus dihadapi adalah seperti risiko kehilangan,
pemalsuan, atau terkena perampokkan. Akibatnya kegiatan penggunaan uang tunai
sebagai alat pembayaran mulai berkurang penggunaannya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah yang di maksud dengan Lembaga
Pembiayaan?
2.
Apa saja fungsi dari lembaga Pembiayaan?
3.
Bagaimanakah peran dari Lembaga
Pembiyaan?
4.
Apa saja jenis-jenis Lembaga Pembiyaan?
5.
Apa prinsip kegiatan Lembaga Pembiyaan?
6.
Apa saja produk-produk dari Lembaga
Pembiyaan?
C.
Maksud dan Tujuan
Sebagai bentuk pemenuhan tugas dari
Ibu Neisa Noorfadillah selaku guru ekonomi. Selain itu, makalah ini juga
bertujuan untuk mengetahui seluruh seluk beluk mengenai lembaga pembiayaan
secara keseluruhan sebagai materi pembelajaran.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Lembaga Pembiayaan
Keputusan
Menteri Keuangan RI No. 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan,
memberikan pengertian lembaga pembiayaan sebagai suatu kegiatan pembiayaan yang
dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang
yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.
Menurut kepres No.61 tahun 1988
dijelaskan bahwa lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang dilakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau modal dengan tidak menarik dana
secara langsung dari masyarakat.
Lembaga
pembiayaan merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk penyediaan dana, baik dalam bentuk uang maupun barang modal. Berbeda
dengan bank atau lembaga keuangan bukan bank, lembaga pembiayaan tidak diperbolehkan
untuk menghimpun dana secara langsung dari masyarakat.
Dari
pengertian tersebut di atas terdapat beberapa unsur-unsur :
1.
Badan usaha, yaitu perusahaan pembiayaan
yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha
lembaga pembiayaan.
2.
Kegiatan pembiayaan, yaitu melakukan
kegiatan atau aktivitas dengan cara membiayai pada pihak-pihak atau sektor
usaha yang membutuhkan.
3.
Penyediaan dana, yaitu perbuatan
menyediakan dana untuk suatu keperluan.
4.
Barang modal, yaitu barang yang dipakai
untuk menghasilkan sesuatu.
5.
Tidak menarik dana secara langsung.
6.
Masyarakat, Yaitu sejumlah orang yang
hidup bersama di suatu tempat.
Selain itu juga Menurut Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan, Lembaga Pembiayaan adalah
badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana
atau barang modal.
Tabel Perbedaan Lembaga Pembiayaan
dengan Lembaga Perbankan
|
No.
|
Lembaga
pembiayaan
|
Lembaga
perbankan
|
|
|
1.
|
Dalam
pelaksanaan kegiatannya tidak memungut dana dari masyarakat.
|
Dana
bersumber dari masyarakat.
|
|
|
2.
|
Menyediakan
dana atau barang modal.
|
Hanya
menyediakan modal finansial.
|
|
|
3.
|
Kadang
kala tidak memerlukan jaminan.
|
Selalu
disertai dengan jaminan.
|
|
|
4.
|
Biasanya
memberikan tingkat suku bunga yang lebih tinggi.
|
Memberikan
tingkat suku bunga yang lebih rendah.
|
|
|
5.
|
Tidak
dapat menciptakan uang giral.
|
Dapat
menciptakan uang giral.
|
|
|
6.
|
Pengaturan,
perizinan, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh departemen keuangan.
|
Pengaturan,
perizinan, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia (UU No. 10
Tahun 1998), selanjutnya dialihkan kepada lembaga pengawas jasa keuangan
sesuai UU No. 23 Tahun 1999.
|
|
2.2. Fungsi Lembaga Pembiayaan
Sebagaimana
lembaga keuangan yang lain, lembaga pembiayaan juga memiliki beberapa fungsi.
Lembaga pembiayaan mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan juga kesempatan kerja. Oleh karena itu, pembiayaan yang tersedia harus
dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pengusaha diberbagai bidang. Lembaga lembiayaan
juga mempunyai fungsi penting dalam perekonomian. Berikut ini adalah beberapa
fungsi lembaga pembiayaan :
- Bagi masyarakat
: fungsi lembaga pembiayaan yang paling utama ialah membantu masyarakat dengan
ekonomi lemah agar terbebas dari jeratan rentenir yang memberikan pinjaman
dengan bunga tinggi. Dengan adanya lembaga pembiayaan, pengusaha kecil dengan
modal terbatas bisa mendapatkan kredit dengan syarat mudah dan bunga yang
ringan.
- Bagi pembangunan infrastruktur :
fungsi lembaga pembiayaan tidak hanya berguna untuk masyarakat dengan ekonomi
lemah, dalam dunia bisnis termasuk pengembangan infrastruktur, keberadaan lembaga pembiayaan juga sangat
diperlukan. Hal ini dikarenakan tidak semua pengembang infrastruktur dan pelkau
bisnis juga memiliki biaya besar untuk tujuan mereka. Melalui lembaga
pembiayaan, mereka bisa mendapatkan berbagai dana pinjaman seperti pinjaman
dana talangan, dana proyek, dan lain-lain. Sehingga ketersediaan dana bagi para
pelaku bisnis sudah bukan menjadi masalah lagi. Karena fungsinya yang
menyediakan dana, lembaga pembiayaan memiliki fungsi yang hampir mirip dengan
bank umum
2.3. Peran Lembaga Pembiayaan
Lembaga
pembiayaan memiliki peran yang tidak kalah penting dengan lembaga keuangan
lainnya yaitu:
- Sebagai
salah satu lembaga sumber pembiayaan alternatif yang potensial untuk menunjang
pertumbuhan perekonomian nasional disamping peran tersebut diatas
- Dalam
hal pembangunan yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi dan minat masyarakat,
berperan aktif dalam pembangunan.
- Lembaga
pembiayaan juga ikut serta dalam pembangunan dimana para pelaku usaha dan
masyarakat umum menharapkan lembaga ini bisa mengatasi masalah yang vital yaitu
masalah keuangan dan permodalan.
2.4. Jenis jenis lembaga pembiayaan
2.4.1. Perusahaan
Pembiayaan
a.
Pengetian Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan pembiayaan adalah badan
usaha diluar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk
melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan (Pasal
1.b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan
Pembiayaan).
b.
Manfaat Pembiayaan
1. Pembeli
cukup membayar sebagian dari harga barang sebagai uang muka.
2. Persyaratan
dan proses pembiayaan pada umumnya lebih mudah dan cepat.
3. Bunga
yang dikenakan terjangkau dan jangka waktu pembiayaan fleksibel.
4. Pembeli
dapat memperoleh barang yang dibutuhkan sekarang dan memanfaatkannya untuk
kesejahteraan yang lebih baik.
c.
Resiko Pembiayaan
1. Konsumen yang menunggak pembayaran
angsuran akan dikenakan denda yang dihitung secara harian.
2. Jika sampai batas waktu tertentu
masih menunggak, barang yang dibiayai harus diserahkan kepada perusahaan
pembiayaan.
3. Jika akan melunasi utang sebelum
waktunya, konsumen harus membayar kompensasi bunga yang sudah disepakati.
d. Tips Memilih
Perusahaan Pembiayaan
Pada
saat menandatangani perjanjian pembiayaan, selalu pastikan dan tanyakan kepada
petugasnya:
1. Berapa
rupiah jumlah angsuran setiap bulan dan setiap tanggal berapa pembayaran
angsurannya (tanggal jatuh tempo).
2. Berapa
persen dendanya per hari apabila terlambat membayar angsuran.
3. Dimana
saja bisa membayar angsuran.
4. Call
center (pusat layanan) perusahaan pembiayaan tersebut sehingga apabila terdapat
sesuatu yang kurang pas dengan pelayanan, kita bisa menyampaikan keberatan
secara langsung.
5. Jika
terjadi kehilangan, kerusakan, atas barang yang dibiayai, bagaimana cara klaim
asuransinya dan apa saja yang harus dipersiapkan agar klaim asuransinya dapat
segera cair.
6. Berapa
lama BPKB sebagai jaminan pembiayaan dapat diambil setelah semua angsuran pokok
dan denda dilunasi.
Selalu
pastikan dan jangan malu bertanya semua hal diatas sebelum menandatangani
perjanjian pembiayaan dengan pihak perusahaan pembiayaan.
e.
Jenis-jenis Perusahaan Pembiayaan
1.
Sewa
Guna Usaha (Leasing)
a.
Pengertian Sewa Guna Usaha
Pengertian sewa guna usaha secara
umum adalah perjanjian antara lessor
(perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah)
di mana pihak lessor menyediakan
barang dengan hak penggunaan oleh lessee
dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu kurun tertentu.
Sedangkan pengertian sewa guna usaha
sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating
lease) untuk digunakan oleh lessee selama
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya
yang dimaksud dengan finance lease adalah
kegiatan sewa guna usaha dimana lessee diakhir masa kontrak mempunyai hak opsi
untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati.
Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa
guna usaha.”
Perusahaan leasing dapat
diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan usaha
leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti
memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang. Oleh karena itu, perusahaan
leasing harus pandai-pandai dalam memberikan atau memilih sasarannya jangan
sampai bertentangan dengan jasa yang diberikan oleh lembaga keuangan bank.
b.
Ketentuan Mengenai Leasing
Kegiatan leasing secara resmi
diperbolehkan beroperasi di Indonesia setelah keluar surat keputusan bersama
antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor
Kep.122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kpb/I/74 Tanggal 7
Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing di Indonesia.
Wewenang untuk memberikan usaha
leasing dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor
649/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara
perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya adalah
dengan keluarnya Kebijaksanaan Deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes 20 1988)
yang isinya mengatur tentang usaha leasing di Indonesia dan dengan keluarnya
kebijaksanaan ini, maka ketentuan mengenai usaha leasing sebelumnya dinyatakan
tidak berlaku lagi. Kemudian dalam Keppres Nomor 61 Tahun 1988 dan Keputusan
Menteri Keuangan nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 diperkenalkan
adanya istilah pembiayaan, yaitu kegiatan pembiayaan daam bentuk dana atau
barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat luas.
c.
Pihak-pihak yang Terlibat
Adapun pihak-pihak yang terlibat
dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut:
1. Lessor,
merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk
memperoleh barang-barang modal.
2. Lessee, adalah
nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
3. Supplier, yaitu
pedagang yang menyediakan barang yang akan akan di leasing sesuai perjanjian
antara lessors dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga
dapat bertindak sebagai lessor.
4. Asuransi, merupakan
perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee.
d.
Jenis-jenis Perusahaan Leasing
Dalam menjalankan kegiatannya
perusahaan leasing dibagi kedalan 3 kelompok:
1. Independent Leasing, merupakan
perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau
membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk di leasekan.
2. Captive Lessor, produsen
atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka leasekan adalah
barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat
meningkatkan penjualan sehingga mengurangi penumpukkan barang di gudang/toko.
3. Lease Broker, kerjanya
hanyalah mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada
pihak lessor untuk dileasekan.
e.
Perjanjian Leasing
Perjanjian yang dibuat antara lessor
dengan lessee disebut “Lease Agrement”, dimana
di dalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah
pihak, yakni lessor dan lessee.
Isi kontrak yang dibuat secara umum
memuat antara lain:
1. Nama
dan alamat lessee
2. Jenis
barang modal yang diinginkan
3. Jumlah
atau nilai barang yang dileasingkan
4. Syarat-syarat
pembayaran
5. Syarat-syarat
kepemilikan atau syarat lainnya
6. Biaya-biaya
yang dikenakan
7. Sanksi
–sanki apabila lessee ingkar janji, dll.
f.
Biaya-biaya yang Digunakan
Adapun biaya-biaya yang dibebankan
kepada lessee biasanya terdiri dari:
1. Biaya
administrasi yang besarnya dihitung per tahun
2. Biaya
materai untuk perjanjian
3. Biaya
bunga terhadap barang yang dileasekan
4. Premi
asuransi yang disetor kepada pihak asuransi.
Diantara
biaya-biaya diatas, perolehan biaya bunga merupakan yang
terbesar
sehingga keuntungan yang diperoleh pun terbesar dari bunga yang dibebankan
kepada para lessee tersebut.
g.
Sanksi-sanksi
Sanksi-sanksi yang diberikan pihak
lessor kepada pihak lessor kepada pihak lesse apabila lesse ingkar janji atau
tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak lessor sesuai perjanjian yang telah
disepakati adalah sebagai berikut:
1. Berupa
teguran lisan supaya segera melunasi
2. Jika
teguran lisan tidak di gubris, maka akan diberi teguran tertulis
3. Dikenakan
denda sesua perjanjian
4. Penyitaan
barang yang dipegang oleh lessee.
2.
Anjak
Piutang (Factoring)
a.
Pengertian Anjak Piutang
Apabila
masalah piutang macet tidak segera ditanggulangi secara serius, bukan tidak
mungkin kerugian yang lebih besar tidak dapat dihindari lagi. Untuk melakukan
penagihan piutang yang macet diperlukan biaya maupun tenaga yang harus
dikorbankan.
Untuk
menanggulangi masalah piutang macet dan administrasi kredit yang semrawut dapat
diserahkan kepada perusahaan yang sanggup melakukannya. Adalah perusahaan anjak
piutang yang memang kegiatan utamanya adalah bergerak di bidang penagihan
piutang. Perusahaan anjak piutang dapat mengambil alih pegelolaan piutang baik
dengan cara dikelola atau dengan cara dibeli serta dapat pula melakukan
pengelolaan administrasi piutang suatu perusahaan. Jadi bagi perusahaan yang
sedang mengalami kesulitan seperti di atas dapat menyerahkan seluruh
persoalannya kepada perusahaan anjak piutang dengan imbalan fee dan biaya-biaya lainnya yang
disepakati bersama.
Pengertian perusahaan anjak piutang
atau yang lebih dikenal dengan nama factoring
adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian,
atau pengembalian atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan
imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Kemudian pengertian anjak piutang
menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember
1988 adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan
piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdangan
dalam atau luar negri.
Dengan demikian, jelas perusahaan
anjak piutang melakukan kegiatan pembiayaan baik secara pembelian, pengelolaan
atau pengambil alihan piutang suatu perusahaan. Kemudian dalam menjalankan
kegiatannya, perusahaan anjak piutang terdiri dari beberapa jenis. Jenis-jenis
ini dilihat dari kemampuan dan keragaman dari produk yang ditawarkannya kepada
masyarakat.
b.
Pihak yang Terlibat dan Fasilitas yang Diberikan
Adapun pihak-pihak yang terlibat
dalam kegiatan transaksi anjak piutang adalah sebagai berikut:
1. Kreditor
atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih
atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai
perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
2. Perusahaan
anjak piutang (factoring), yaitu
perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang atau penjualan
kredit debiturnya.
3. Debitur,
yaitu nasabah yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditor (klien).
Kemudian fasilitas yang dapat
diberikan kepada perusahaan anjak piutang dalam penagihan atau pengelolaan
penjualan kreditnya kepada kreditor (kliennya). Dilihat dari berbagai sisi
sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Pemberitahuan
a. Disclosed, yaitu fasilitas yang
diberikan kepada perusahaan anjak piutang dalam penagihan piutangnya dengan
sepengetahuan debitur.
b. Undisclosed, merupakan fasilitas yang
diberikan kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengetahuan si debitur,
kecuali jika ada pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat dan atau
oleh perusahaan anjak piutang mengandung suatu resiko.
2.
Berdasarkan Tanggung Jawab
a.
Withrecourse, dalam hal apabila si
debitur tidak mampu untuk melunasi segala kewajibannya, maka risiko kredit
tersebut menjadi tanggung jawab pihak si kreditor dan pihak anjak piutang
mengembalikan tanggung jawab penagihannya.
b. Without
recourse, dalam fasilitas ini apabila semua risiko yang tidak terbayar
dalam suatu penagihan piutang menjadi tanggung jawab pihak anjak piutang
sepenuhnya dan bukan tanggung jawab kreditor.
3.
Berdasarkan Pelanggan
a. Full
Service Factoring, merupakan perusahaan anjak piutang yang memberikan semua
jenis fasilitas jasa anjak piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa non
pembiayaan, termasuk fasilitas untuk menanggung risiko terhadap terhadap kredit
yang macet.
b. Resource
Factoring, jasa yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang meliputi
hampir fasilitas semua jasa anjak piutang kecuali proteksi terhadap risiko
tidak terbayar tagihannya. Dalam hal ini risiko kredit tetap berada pada
kreditor.
c. Bulk
Factoring, jasa yang diberikan terhadap kreditor hanyalah fasilitas jasa
pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada debitur.
d. Maturity
Factoring, dalam perusahaan jenis ini fasilitas jasa yang diberikan kepada
kreditor adalah perlindungan kredit yang meliputi pengurusan atas penjualan,
penagihan dari debitur dan perlindungan atas piutang dan dalam jenis ini jasa
yang diberikan adalah tanpa pembiayaan.
e. Invoice
Discouting, pemberian fasilitas jasa hanyalah untuk yang berbentuk
pembiayaan anjak piutang.
f. Undisclosed
Factoring, dalam fasilitas ini perusahaan anjak piutang memberikan proteksi
terhadap kemacetan pelunasan piutangsampai dengan presentase tertentu dari
jumlah faktur yang telah disetujui.
g. Advanced
Payment, yaitu transaksi pengalihan piutang di mana pembayarannya dilakukan
pada saat jatuh tempo dan besarnya sekitar 80% dari nilai faktur.
4.
Berdasarkan Wilayah
a. Domestic
Factoring, merupakan perusahaan anjak piutang yang hanya beroperasi di
wilayah Indonesia.
b. Internasional
Factoring, merupakan kegiatan anjak piutang yang kegiatannya dapat
dilakukan antar negara seperti pembiayaan fasilitas ekspor impor.
C.
Jasa-jasa dan Biaya yang Diberikan
Adapun jasa-jasa yang dilakukan oleh
perusahaan anjak piutang sebagai berikut:
1. Jasa
Pembiayaan (Financing Service)
Dalam hal jasa pembiayaan, perusahaan
anjak piutang melakukan pembayaran di muka (prefinancing)
kepada kreditor yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah
pihak. Kontrak dalam perjanjiandapat dibuat berdasarkan withrecourse atau dengan withourrecourse.
Dalam hal ini besarnya pembiayaan yang dilakukan sekitar 60% sampai 80%
dari total piutang setelah dilakukan kontrak dan penyerahan bukti-bukti
penjualan.
2. Jasa
Non Pembiayaan (Non Financing Service)
Dalam jasa non pembiayaan kegiatan yang
dilakukan meliputi pemberian jasa pengelolaan administrasi kredit. Biasanya
kegiatan jasa ini meliputi:
a. Analisis
kelayakan suatu kredit
b. Melakukan
administrasi kredit
c. Pengawasan
terhadap kredit termasuk pengendaliannya
d. Perlindungan
terhadap suatu risiko kredit
Kemudian berkaitan dengan jasa-jasa yang
diberikan pihak anjak
piutang
juga akan membebankan sejumlah biaya kepada kreditor.
d.
Keuntungan Anjak Piutang
Keuntungan yang diperoleh
masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
1. Bagi
Perusahaan Anjak Piutang
a. Memperoleh
keuntungan berupa fee dan biaya
administrasi.
b. Membantu
menyelesaikan pertikaian di antara kreditor dan debitur.
c. Membantu
manajemen pihak kreditor dalam penyelenggaraan kredit.
2. Bagi
Kreditor (klien)
a. Mengurangi
risiko kerugian dengan tertagih piutangnya.
b. Memperbaiki
sistem administrasi yang semrawut.
c. Memperlancar
kegiatan usaha.
d. Dengan
ditagihnya piutangoleh perusahaan anjak piutang, kreditor dapat berkonsentrasi
ke usaha lainnya.
3. Bagi
Debitur
Memberikan motivasi kepada debitur untuk
segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat
tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.
e.
Peran Anjak Piutang
Banyaknya
sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dengan kurangnya kemampuan dan
terbatasnya sumber-sumber permodalan,
lemahnya pemasaran, yang tentunya akan mempengaruhi pencapaian target
penjualan. Kelemahan di bidang manajemen menyebabkan semakin meningkatnya
jumlah kredit macet. Kondisi seperti ini semakin menyulitkan memperoleh
tambahan sumber pembiayaan melalui lembaga keuangan.
Dalam
mengatasi kendala di atas, kehadiran lembaga anjak piutang akan memberi suatu
alternatif pemecahan masalah. Melalui anjak piutang, dimungkinkan bagi
perusahaan-perusahaan untuk memperoleh sumber pembiayaan secara mudah dan cepat
sampai 80% dari nilai faktur penjualannya secara kredit. Dengan demikian klien
dapat lebih terkonsentrasi pada kegiatan peningkatan produksi dan penjualan.
f.
Manfaat Anjak Piutang Dalam Peningkatan Kemampuan Usaha
a. Menurunkan
biaya produksi perusahaan.
b. Memberikan
fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran di muka atau advanced payment sehingga
meningkatkan credit standing perusahaan klien.
c. Meningkatkan
kemampuan bersaing perusahaan klien, karena klien dapat mengadakan transaksi
dagang secara bebas atas dasar open account baik perdagangan dalam maupun luar
negeri.
d. Meningkatkan
kemampuan klien memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
e. Menghilangkan
ancaman kerugian akibat terjadinya kredit macet. Risiko kredit macet dapat
diambil alih oleh perusahaan anjak piutang.
f. Mempercepat
proses pertumbuhan ekonomi.
g.
Fungsi dan Manfaat Anjak Piutang
Dari
uraian di atas, paling tidak factoring mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Factoring
berkaitan dengan masalah piutang klien. Dalam hal ini, factor berfungsi
menangani masalah atau mengambil-alih piutang tersebut, dan menagih
pembayarannya pada debitur setelah piutang jatuh tempo;
b. Factor
bertanggung jawab atas piutang klien dan membebaskan klien dari resiko
kerugian.
Sementara
itu, manfaat factoring dapat juga dilihat dari beberapa segi, yaitu:
a. Bagi
Perusahaan Nasabah
1.Factoring dapat menolong cash flow
perusahaan yang melakukan penjualan kredit
2.Perusahaan yang menggunakan jasa
perusahaan anjak piutang dapat berkonsentrasi meningkatkan usahanya
3.Memperlancar perputaran modal kerja
4.Mendorong dunia usaha lebih kompetitif
5.Melindungi nilai terhadap resiko
akibat kesulitan likuiditas
b. Bagi Bank
1. Bank akan lebih efisien dibandinka
menagih sendiri
2. Perusahaan anjak piutang dianggap
sebagai perusahaan komplemen bagi bank
c. Secara makro
Perusahaan
anjak piutang yang melakukan pengambilalihan piutang secara pre-payment akan
membawa efek money multiplier sehingga meningkatkan percepatan uang beredar
sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.
3. Usaha Kartu Kredit (kartu plastik)
a.
Pengertian Kartu Kredit
Kartu plastik atau yang lebih
dikenal dengan nama kartu kredit atau uang plastik mampu menggantikan fungsi
uang sebagai alat pembayaran. Di samping itu, kartu plastik ini dapat pua
digunakan untuk berbagai keperluan sehingga kegunaannya menjadi multi fungsi.
Risiko seperti di atas sedikit banyak dapat di eliminasi dengan penggunaan
kartu plastik ini. Penggunaan kartu kredit dirasakan lebih aman dan praktis
untuk segala keperluan, apalagi kartu kredit ini dapat dipergunakan untuk
segala kegiatan secara internasional seperti visa card dan master card.
Kartu plastik merupakan kartu yang
dikeluarkan oleh bank atau lembaga non-bank. Kartu plastik diberikan kepada
nasabah untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat. Di
samping itu, dengan kartu ini juga dapat di uangkan di berbagai tempat seperti
ATM (Automated Teller Machine).
Pengguanaan kartu plastik di
Indonesia relatif baru, yaitu sekitar tahun delapan puluhan. Keluarnya
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember telah
mengubah peta penyebaran kartu plastik semakin luas.Berdasarkan surat keputusan
tersebut usaha kartu plastik digolongkan sebagai kelompok usaha jasa
pembiayaan.
Pelopor pengembangan usaha kartu
plastik di Indonesia dilakukan oleh Citybank dan Bank Duta. Jenis kartu plastik
semakin beredar luas seperti, Master card, Visa BCA card, Dinner club, Kassa
card, dan Amex card. Khusus untuk Dinners dan Kassa card merupakan kartu kredit
yang bukan dikeluarkan oleh bank, tetapi oleh perusahaab pembiayaan seperti PT
Dinners Jaya Indonesia untuk kartu Dinners, dan PT Kassa Multi Finance untuk
kartu Kassa.
b.
Pihak-pihak yang Terlibat
Dalam sistem kerja credit card ada tiga pihak yang
terlibat, yaitu:
1. Bank
atau perusahaan pembiayaan baik sebagai peerbit dan pembayar.
2. Padagang
(merchant), sebagai tempat belanja di
mana bank mengikat perjanjian.
3. Pemegang
kartu (card holder), adalah nasabah
yang namanya tertera dalam kartu kredit tersebut dan yang berhak menggunakannya
untuk berbagai keperluan transaksi.
c.
Sistem Kerja Kartu Plastik
Sistem kerja kartu plastik mulai
dari permohonan penerbitan kartu, transaksi pembelanjaan sampai dengan
penagihan yang dilakukan oleh lembaga pembayar:
1. Nasabah
mengajukan permohonan sebagai pemegang kartu dengan menuhi segala peraturan
yang telah dibuat.
2. Bank
atau lembaga pembiayaan akan menerbitkan kartu apabila “disetujui” setelah
melalui penelitian terhadap kredibilitas dan kapasitas calon nasabah, kemudian
diserahkan kepada nasabah.
3. Dengan
kartu yang sudah disetujui pemegang kartu berbelanja di suatu tempat dengan
bukti pembayaran.
Apabila nasaah pemegang kartu
melakukan transaksi, maka sistem kerja penagihannya:
1. Pemegang
kartu melakukan transaksi dengan menunjukkan kartu dan menandatangani bukti
transaksinya.
2. Pihak
pedagang akan menagihkan ke bank atau lembaga pembiayaan berdasarkan bukti
transaksinya dengan nasabah.
3. Bank
atau lembaga pembiayaan akan membayar kembali kepada merchant sesuai dengan
perjanjian yang telah mereka sepakati.
4. Bank
atau lembaga pembiayaan akan menagihkan ke pemegang kartu berdasarkan bukti
pembelian sampai batas waktu tertentu.
5. Pemegang
kartu akan membayar sejumlah nominal yang tertera sampai batas aktu yang telah
ditentukan dan apabila terjadi keterlambatan, maka nasabah akan mendapatkan
bunga dan denda.
d.
Jenis-jenis Kartu Kredit
Jenis-jenis kartu kredit yang ada
saat ini dilihat dari berbagai sisi berikut ini:
1. Dilihat
dari segi fungsi
a. Charge card,
merupakan kartu kredit dimana pemegang kartu harus melunasi semua penagihan
yang terjadi atas dirinya sekaligus saat jatuh tempo dan tidak dapat dicicil.
b.
Credit
card, adalah suatu sistem dimana pemegang kartu dapat
dapat melunasi penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus atau secara
angsuran pada saat jatuh tempo.
c.
Debit
card, merupakan kartu kredit yang pembayarn atas penagihan
nasabah melalui pendibitan atas rekening yang ada di bank di mana pada saat
membuat kartu.
d.
Cash
card, merupakan kartu yang berfungsi sebagai alat
penarikan tunai pada ATM maupun langsung di Teller bank. Namun, pembayara cash
ini tidak dapat dilakukan diluar bank.
e.
Check
Guarantee, merupakan kartu yang digunakan sebagai
jaminan dalam penarikan cek dan dapat pula digunakan untuk menarik uang tunai.
2.
Berdasarkan wilayah
a. Kartu
lokal, merupakan kartu kredit yang hanya dapat dilakukan dalam suatu wilayah
tertentu.
b. Kartu
internasional, yaitu kredit yang dapat dilakukan lintas negara atau dapat
digunakan di seluruh negara.
e.
Cara Memilih Kartu Kredit
Secara umum kartu kredit dikatakan
baik apabila:
1. Persyaratan
untuk memperoleh kartu kredit relatif ringan.
2. Proses
cepat dan mudah serta tidak bertele-tele.
3. Mempunyai
jaringan yang luas, sehingga dengan mudah dapat dibelanjakan di berbagai tempat
yang di inginkan.
4. Biaya
pengguanaan yang relatif rendah seperti uang iuran tahunan dan bunga yang di
bebankan ke pemegang kartu.
5. Kartu
harus dapat digunakan dengan multi fungsi.
6. Penggunaan
kartu kredit memberikan rasa bangga keada pemakainya.
f.
Persyaratan Pemegang Kartu
Adapun persyaratkan yang
dipersyaratkan untuk memperoleh kartu kredit secara umum adalah sebagai
berikut:
1. Nasabah
mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan yang sudah disiapkan
oleh lembaga penerbit.
2. Nasabah
melengkapi persyaratan yang dipersyaratkan seperti:
a. Menyerahkan
foto kopi bukti diri seperti KTP.
b. Meyerahkan
slip gaji atau surat keterangan penghasilan.
3. Pihak
bank atau lembaga pembiayaan akan melakukan penelitian langsung ke alamat calon
pemegang kartu dan lewat telepon. Tujuan penelitian ini untuk melihat kebenaran
data yang dibuat serta kredibilitas dan kapabilitas nasabah tersebut.
Penelitian juga ditujukan ke lembaga lain untuk melihat daftar balck list nasabah.
4. Pihak
bank atau lembaga pembiayaan akan menyetujui penerbitan kartu jika dari hasil
penelitian dianggap layak dan mengirimkan kartu tersebut kepada nasabah.
g.
Pelayanan ATM
Pelayanan yang dapat diberikan oleh
mesin ATM antara lain:
1. Penarikan
uang tunai, dalam hal ini jumlah penarikan dibatasi kepada jumlah tertentu
tergantung dari limit yang diberikan. Kemudian jumlah penarikan dalam satu
mesin ATM pun dibatasi.
2. Dapat
digunakan sebagai tempat untuk memesan buku cek dan BG
3. Dapat
digunakan sebagai tempat untuk meminta rekening koran
4. Dapat
digunakan sebagai tempat untuk mengecek saldo rekening nasabah, dll.
Sedangkan manfaat lain
yang dapat diberikan oleh ATM disamping di atas adalah:
1. Praktis
dan efisien dalam pelayanannya.
2. Pengoperasiannya
mesin ATM relatif mudah.
3. Melayani
24 jam termasuk hari libur.
4. Menjamin
keamanan dan privacy.
5. Memungkinan
mengambil uang tunai lebih dari 1 kali sehari.
6. Terdapat
di berbagai tempat yang strategis.
h.
Resiko Kartu Kredit
Walapun
di satu sisi terdapat beberapa manfaat dari Kartu Kredit, tetapi di sisi lain
terdapat resiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari para penggunanya,
seperti :
1. Resiko
kartu digunakan oleh pihak lain, karena pengguna yang sah melakukan kelalaian
dalam penyimpanan kartu dan PIN. Apalagi untuk saat ini transaksi belanja
dengan menggunakan Kartu Kredit hanya memerlukan tanda tangan yang dapat saja
dipalsukan oleh pihak lain.
2. Resiko
dikenakan biaya keterlambatan dan biaya bunga yang relatif tinggi karena
pemegang kartu tidak mampu membayar kewajibannya pada saat jatuh tempo,
sehingga pembayaran kewajiban baru dapat dilakukan sesudah jatuh tempo.
i. Hak
dan Kewajiban Pihak-Pihak Yang Terkait Dalam Proses Penerbitan Dan Penggunaan
Kartu Kredit
Dengan adanya perjanjian penerbitan
kartu kredit, maka dengan demikian timbul hak dan kewajiban dari masing-masing
pihak yang terlibat di dalam proses penerbitan dan penggunaan kartu kredit
tersebut. Adapun hak dan kewajiban tersebut adalah sebagai berikut :
1.Hak
dan Kewajiban Antara Penerbit dan Pemegang Kartu Kredit
a.Hak
penerbit
1. Memperoleh
iuran tahunan;
2. Memperoleh
pembayaran transaksi yang telah dilakukan pemegang kartu kredit termasuk bunga keterlambatan;
3. Membatalkan
atau memperpanjang keanggotaan pemegang kartu kredit;
4. Menarik
kembali kartu kredit yang ada pada pemegang kartu kredit;
5. Mencantumkan
nomor kartu kredit yang telah dibatalkan oleh penerbit atau atas permintaan
pemegang kartu kredit ke dalam daftar hitam;
Menolak
transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit bila :
a.
Pemegang kartu kredit belum memenuhi kewajibannya kepada pnerbit;
b.
Transaksi tersebut diragukan oleh penerbit.
b.
Kewajiban Penerbit
1. Membayar
segala transaksi pemegang kartu kredit yang telah disetujui oleh penerbit
kepada pedagang melalui pengelola;
2. Memberikan
pelayanan dan informasi kepada pemegang kartu kredit;
3. Menyampaikan
tagihan bulanan kepada pemegang kartu kredit.
c. Hak Pemegang Kartu Kredit
1. Berbelanja
di pedagang yang telah ditunjuk oleh penerbit dengan menggunakan kartu kredit;
2. Mengambil uang tunai di bank dengan
batasan jumlah tertentu;
3. Memperoleh
kartu pengganti baik atas kartu yang telah hilang maupun kadaluarsa;
4. Menolak
memperpanjang keanggotaan dengan memberitahukan secara tertulis kepada bank.
d.
Kewajiban Pemegang Kartu Kredit
1. Melaporkan
kepada penerbit pada kesempatan pertama apabila kartu kredit pemegang hilang
atau dicuri disertai dengan laporan polisi;
2. Membayar
dan melunasi segala kewajiban kepada penerbit yang terdiri dari iuran tahunan
dan segala bunga dan biaya keterlambatan;
3. Melaporkan setiap perubahan data
pribadi pemegang kartu kredit.
2.
Hak dan Kewajiban Antara Pengelola dan Pedagang
a.
Hak Pengelola
1. Menerima
discount rate;
2. Menerima
atau menunda pembayaran atas transaksi yang diragukan walaupun sudah mendapat
otorisasi;
3. Memutuskan
perjanjian kerja sama secara sepihak dengan memberitahukan secara tertulis.
b. Kewajiban Pengelola
1. Memberikan
daftar hitam secara berkala kepada merchant yang berisi nomor kartu kredit yang
telah dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi;
2. Melakukan
pembayaran atas transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit;
3. Meminjamkan
peralatan pendukung untuk melakukan transaksi.
c. Hak Pedagang
1. Menerima
pembayaran atas transaksi yang telah dilakukan oleh pemegang kartu kredit yang
telah memperoleh otorisasi;
2. Menerima
daftar hitam secara berkala yang berisi atau memuat nomor-nomor kartu kredit
yang telah dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi;
3. Memutuskan
perjanjian kerja sama dengan pemeritahuan secara tertulis.
d. Kewajiban Pedagang
1. Mengambil
dan menyerahkan kartu kredit yang digunakan untuk melakukan transaksi di
tokonya apabila kartu kredit tersebut :
a.Tercantum dalam daftar hitam;
b.Diminta oleh pengelola;
c.Meneliti keabsahan kartu kredit yang
terdiri dari :
d.Masa berlaku;
e.Tanda tangan;
f. Keutuhan kartu kredit;
g.Keaslian kartu kredit
2. Meminta
otorisasi kepada penerbit melalui pengelola bila transaksi melebihi batas
kewenangan transaksi;
3. Memberikan
discount rate kepada pengelola sesuai dengan yang telah ditetapkan;
4. Tidak
meminjamkan dan memindahtangankan kepada pedagang lain semua [eralatan yang
dipinjamkan pengelola kepada pedagang;
5. Menjaga
kerahasiaan data pemegang kartu kredit bila pernah berbelanja di tempat
pedagang untuk tidak diberikan kepada pihak yang tidak berkepentingan.
3. Hak
dan Kewajiban Antara Pemegang Kartu Kredit dan Pedagang
Hak dan kewajiban antara pemegang
kartu kredit dan pedagang tidak dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis,
karena hal tersebut sebenarnya telah tercantum dalam perjanjian antara pedagang
dengan penerbit dan antara pedagang dengan pengelola (acquirer).
4. Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance)
Pembiayaan
konsumen merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang dilakukan suatu
perusahaan financial (consumer finance company). Perusahaan pembiayaan konsumen
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang
berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistm pembayaran angsuran atau berkala
oleh konsumen. Target pasar dari model pembiayaan ini sudah jelas yaitu
konsumen.
Barang
yang menjadi obyek pembiayaan konsumen umumnya adalah barang-barang seperti alat
elektronik, computer dan alat-alat rumah tangga yang menjadi kebutuhan konsumen
. besarnya pembiayaan yang diberikan kepada konsumen umumnya relative kecil,
sehingga risiko yang dipikul oleh perusahaan pembiayaan konsumen juga relative
kecil.
Dari
definisi-definisi diatas dapat disimpulkan bahwa pembiayaan konsumen adalah
kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan bagi konsumen dan
ditunjukkan untuk pembelian barang-barang yang bersifat konsumtif bukan untuk
keperluan produktif. Aktivitas pembiayaan konsumen dilakukan karena tidak semua
konsumen mampu membeli barang konsumsi dengan cara pembayaran tunai. Sebagian
besar masyarakat saat ini terutama yang memiliki pendapatan menengah ke bawah
dapat membeli barang yang diinginkan dengan cara mengangsur. Perusaaan
pembiayaan konsumen akan menangani atau melakukan pembayaran dengan cara tunai
kepada pihak penjual. Selanjutnya, konsumen membayar barang tersebut dengan
cara mengangsur selama jangka waktu tertentu kepada perusahaan pembiayaan konsumen.
Menurut
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance)
adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan
konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Selain itu pengertian lainnya
Pembiayaan konsumen adalah suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu
perusahaan kepada debitur untuk pembelian barang dan jasa yang akan langsung
dikonsumsikan oleh konsumen, dan bukan untuk tujuan produksi atau distribusi.
Perusahaan yang memberikan pembiayaan diatas, disebut perusahaan pembiayaan
konsumen (Customer Finance Company).
Berdasarkan definisi pembiayaan konsumen di atas, maka dapat dijelaskan
mengenai hal-hal yang menjadi dasar dari
kegiatan pembiayaan konsumen, yaitu :
a. Pembiayaan
konsumen adalah merupakan salah satu alternatif pembiayaan yang dapat diberikan kepada
konsumen.
b. Obyek
pembiayaan dari usaha jasa pembiayaan konsumen adalah barang kebutuhan
konsumen, biasanya kendaraan bermotor, barang-barang kebutuhan rumah tangga ,
komputer, barang-barang elektronika, dan lain-lain.
c. Sistem
pembayaran angsuran dilakukan secara angsuran / berkala, biasanya dilakukan
pembayaran setiap bulan dan di tagih langsung kepada konsumen.
d. Jangka
waktu pengembalian bersifat fleksibel, tidak terikat dengan ketentuan seperti
financial lease (sewa guna usaha dengan hak opsi).
b.
Jenis Pembiayaan Konsumen
1. Berdasarkan kepemilikannya :
a. Perusahaan
pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan dari pemasok.
b. Perusahaan
pembiayaan konsumen yang merupakan satu group usaha dengan pemasok.
c. Perusahaan
pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan pemasok.
c.
Dasar hukum Dari Perjanjian Pembiayaan Konsumen
1. Dasar
Hukum Substantif
Yang
merupakan dasar hukum substantif eksistensi pembiayaan konsumen, adalah
perjanjian di antara para pihak berdasarkan azas kebebasan berkontrak, yakni
perjanjian antara pihak perusahaan finansial sebagai kreditur dan pihak
konsumen sebagai debitur. Mengenai azas kebebasan berkontrak di atur dalam
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan, bahwa suatu perjanjian yang di
buat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Pasal ini
mengandung arti bahwa para pihak boleh membuat berbagai persetujuan/perjanjian
baik yang sudah di atur dalam undangundang , maupun yang tidak di atur dalam
undang-undang. Selama apa yang disepakati itu sah, artinya memenuhi
syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana yang di atur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu :
a.Sepakat mereka yang mengikatkan
dirinya
b.Adanya kecakapan untuk membuat suatu
perikatan
c.Suatu hal tertentu
d.Suatu sebab yang halal
Dengan
demikian, maka jika para pihak membuat perjanjian pembiayaan konsumen yang
telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, maka menurut hukum yang
berlaku di Indonesia, perjanjian pembiayaan konsumen itu mempunyai kekuatan
mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Jadi meskipun perjanjian pembiayaan konsumen itu belum di atur secara khusus di
dalam KUHPerdata, para pihak boleh/di beri kebebasan untuk mengaturnya sendiri.
2.
Dasar Hukum Administratif
Di samping dasar hukum yang bersifat
substantif, ada beberapa dasar hukum di dalam hukum Indonesia yang dapat
dijadikan sebagai dasar hukum
administratif bagi keberadaan perusahaan pembiayaan konsumen, yaitu :
a. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor : 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
b. Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor : 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan
, yang diperbaharui dengan : Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan.
d. Transaksi Pembiayaan Konsumen
1. Jaminan
Utama, berupa kepercayaan dari kreditur kepada debitur (konsumen) bahwa pihak
konsumen dapat di percaya dan sanggup membayar hutang-hutangnya. Berkaitan
dengan hal ini berlaku prinsip pemberian
kredit, seperti prinsip 5 C (Collateral, Capacity, Character, Capital,
Condition of Economy).
2. Jaminan
Pokok, berupa barang yang di beli dengan dana tersebut. Apabila dana tersebut diberikan misalnya
untuk membeli mobil, maka mobil yang bersangkutan menjadi jaminan pokoknya.
Biasanya jaminan ini di buat dalam bentuk
Fiduciary Transfer of Ownership (fidusia), sehingga seluruh dokumen yang
berkenaan dengan kepemilikan barang yang bersangkutan akan di pegang oleh pihak
pemberi dana (kreditur) hingga kredit di bayar lunas.
3. Jaminan
Tambahan, dalam transaksi pembiayaan konsumen, jaminan tambahan sering juga
disertakan. Biasanya jaminan ini berupa pengakuan hutang (Promissory Notes)
atau Actknowledgement of Indebtedness,
kuasa menjual barang, dan Assignment of Proceed (Cessie) dari asuransi. Selain
itu, sering juga dimintakan persetujuan suami/isteri (untuk konsumen
perorangan) dan persetujuan komisaris/RUPS sesuai anggaran dasarnya (untuk
konsumen perusahaan).
2.4.1.
PERUSAHAAN
MODAL VENTURA
a. Pengertian
Perusahaan Modal Ventura
Menurut
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, Perusahaan Modal Ventura (Venture
Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan /
penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan
(Investee Company) / Sebagai pasangan usahanya untuk jangka waktu tertentu
dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi,
dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. Investasi modal
ventura ini biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi, meskipun resiko yang
dihadapi tinggi, pihak modal ventura mengharapkan suatu keuntungan yang tinggi
pula dari penyertaan modalnya berupa capital gain atau deviden. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing
disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada
perusahaan modal ventura, dan Perusahaan yang pembiayaannya dari modal ventura
disebut Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) atau investee company. Dana ventura ini
mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya
untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki resiko tinggi sehingga
tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna
memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi modal ventura ini dapat
juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana
ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya,
bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana
ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan modal yang
dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap
perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memiliki suatu riwayat
operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai
bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai
penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Sejarah Modal Ventura Di Indonesia
Mengacu
kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1251/1988, perusahaan
modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan
calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna :
1. Pengembangan
suatu penemuan baru.
2. Pengembangan
perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
3. Membantu
perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
4. Membantu
perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
5. Pengembangan
projek penelitian dan rekayasa.
6. Pengembangan
berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun
luar negeri.
7. Membantu
pengalihan pemilikan perusahaan
Perusahaan
modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha
Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki
oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%). Gema nama Bahana
memang sempat menggetarkan dunia keuangan nusantara. Ketika pada tahun 1993
salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan
usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD).
Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.
b.
Dasar Hukum Modal Ventura
1. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995 Tentang Pendirian dan Pembinaan
Perusahaan Modal Ventura.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan bagi Perusahaan Modal
Ventura.
3. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.01/1994 tanggal 9 Juni 1994 Tentang
Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura.
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 62 tahun 1992 tentang sektor-sektor usaha Perusahaan Pasangan
Usaha (PPU) Perusahaan Modal Ventura.
5. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 Tentang
ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
6. Kepres
Nomor 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
7. Perpres
Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.
8. PMK
Nomor 18/PMK.010/2012 tanggal 1 Februari 2012 tentang Perusahaan Modal Ventura
c.
Tujuan Pendirian Modal Ventura
Secara
garis besar maksud dan tujuan pendirian modal ventura antara lain sebagai
berikut :
1. Untuk
pengembangan suatu proyek tertentu, misalnya proyek penelitian, dimana proyek
ini biasanya tanpa memikirkan keuntungan semata, akan tetapi lebih bersifat
pengembangan ilmu pengetahuan.
2. Pengembangan
suatu teknologi baru atau pengembangan produk baru. Pembiayaan untuk usaha ini
baru memperoleh keuntungan dalam jangka panjang.
3. Pengambilalihan
kepemilikan suatu perusahaan. Tujuan pembiayaan dengan mengambilalihkan
kepemilikan usaha perusahaan lain lebih banyak diarahkan untuk mencari
keuntungan.
4. Kemitraan
dalam rangka pengentasan kemiskinan dengan tujuan untuk membantu para pengusaha
lemah yang kekurangan modal , tetapi tidak punya jaminan materil sehingga sulit
memperoleh jaminan.
5. Alih
teknologi yang dilakukan ke perusahaan yang masih menggunakan teknologi lama
sehingga dapat meningkatkan kapasitas produksi dan mutu produknya.
6. Membantu
perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas.
7. Membantu
pendirian perusahaan baru dimana tingkat resiko kerugiannya sangat besar.
d.
Karakteristik Modal Ventura
Kegiatan
modal ventura memiliki karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan
lembaga pembiayaan lainnya. Ciri atau karakteristik modal ventura adalah
sebagai berikut:
1. Kegiatan
yang dilakukan bersifat penyertaan langsung ke suatu perusahaan.
2. Penyertaan
dalam perusahaan bersifat jangka panjang dan biasanya diatas tiga tahun.
3. Bisnis
yang dimasuki merupakan bisnis yang memiliki resiko tinggi.
4. Keuntungan
yang diperoleh berasal dari capital gain, deviden atau bagi hasil tergantung
dari penyertaan modalnya di bidang / jenis yang diinginkan.
5. Kegiatannya
lebih banyak dilakukan dalam usaha pembentukan usaha baru atau pengembangan
suatu usaha.
e. Karakteristik Usaha/Perusahaan yang
Menjadi Sasaran Modal Ventura
Tidak
semua perusahaan bisa dibiayai oleh modal ventura, ada karakteristik tertentu
perusahaan yang biasanya dibiayai oleh modal ventura, antara lain :
a. Perusahaan
yang sedang tumbuh dan inovatif serta berpotensi berkembang dimasa datang.
b. Perusahaan
yang ingin melakukan ekspansi usaha namun mengalami keterbatasan.
c. Perusahaan
yang ingin melakukan restrukturisasi hutang-hutang.
d. Perusahaan
yang sudah mempunyai pangsa pasar yang baik tetapi fasilitas produksi sudah
usang.
e. Perusahaan
yang memerlukan benih modal dalam mengembangkan suatu produk baru
f.
Jenis Pembiayaan Modal Ventura
1. Equity
Financing, merupakan jenis pembiayaan langsung dalam hal ini perusahaan modal
ventura melakukan penyertaan secara langsung pada perusahaan pasangan usaha
dengan cara mengambil bagian dari jumlah saham milik perusahaan pasangan usaha.
2. Semi
Equity Financial, merupakan jenis pembiayaan dengan cara membeli obligasi
konversi yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha.
3. Mendirikan
perusahaan baru dalah hal ini perusahaan modal ventura bersama-sama dengan
perusahaan pasangan usahamendirikan usaha yang baru sama sekali.
4. Bagi
Hasil, merupakan jenis pembiayaan yang ditujukan kepada usaha kecil yang belum
memiliki bentuk badan hukum PT. Namun tidak tertutup kemungkinan dengan yang
berbadan hukum PT, apabila kedua pihak saling menginginkannya
g.
Sumber-Sumber Dana Modal Ventura
Dalam
melakukan penyertaan modal diberbagai bidang usaha, perusahaan modal ventura
harus memiliki dana yang cukup yang dapat diperoleh dari berbagai sumber dana
yang dapat dipilih sebagai berikut :
·
Setoran modal pemegang saham
·
Dari dalam perusahaan sendiri
·
Cadangan laba yang belum terpakai
·
Laba yang ditahan
h.
Cara pembiayaan modal ventura di Indonesia
Beberapa
cara pembiayaan yang dilakukan oleh modal ventura di Indonesia, yaitu dengan
cara :
a. Penyertaan
saham secara langsung kepada perusahaan yang menjadi pasangan usaha.
b. Dengan
membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat
dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada perseroan.
c. Dengan
pola bagi hasil dimana persentase tertentu dari keuntungan setiap bulan akan
diberikan kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha. Pola
bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah sbb:
a. Bagi
hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).
b. Bagi
hasil berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing).
c. Bagi
hasil berdasarkan perjanjian.
i.
Keunggulan dan Kelemahan Modal Ventura
a.
Keunggulan Modal Ventura
1. Sumber
dana bagi perusahaan baru.
2. Adanya
penyertaan manajemen.
3. Keperdulian
yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4. Dengan
adanya penyertaan modal, Perusahaan Pasangan Usaha dapat mencari bantuan modal
dalam bentuk lain.
5. Modal
Ventura menaikkan pamor Perusahaan Pasangan Usaha dan Perusahaan Modal Ventura
itu Sendiri.
6. Perusahaan
Pasangan Usaha mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura.
7. Mendukung
usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja.
b.
Kelemahan Modal Ventura
1. Jangka
waktu pembiayaan yang relatif panjang.
2. Terlalu
selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha.
3. Kontrol
manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal
ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
Daftar
beberapa perusahaan Modal Ventura seperti contohnya di Jalan Sudirman atau
sekitar Indonesia.
1. Pertamina
2. Perusahaan Gas Negara (PGN)
3. Bahana Artha Ventura (BAV)
4. PT Venture Capital
5. Bina Swadaya
6.
Kospin Jasa
2.4.2.
Perusahaan
Pembiayaan Infrastruktur
Dalam
rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009
tentang Lembaga Pembiayaan, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.010/2009 tentang Perusahaan Pembiayaan
Infrastruktur. Peraturan tersebut mengatur tentang kegiatan usaha, tata cara
pendirian (perizinan dan permodalan), kepemilikan dan kepengurusan, kantor
cabang, pinjaman, penyertaan dan penempatan dana, pembatasan, perubahan nama,
pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pencabutan izin usaha, serta sanksi atas
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah
badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana pada proyek infrastruktur. Infrastruktur adalah prasarana yang
dapat memperlancar mobilitas arus barang dan jasa.
Setiap
pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan
Infrastruktur, wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Menteri
Keuangan. Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha bagi Perusahaan
Pembiayaan Infrastruktur diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
permohonan diterima secara lengkap. Izin usaha berlaku sejak tanggal
ditetapkan. Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur meliputi
pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk pembiayaan Infrastruktur,
refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai oleh pihak lain, dan
pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan
pembiayaan infrastruktur. Selain itu, untuk mendukung kegiatan usaha,
perusahaan pembiayaan juga dapat melakukan pemberian dukungan kredit (credit
enhancement), termasuk penjaminan untuk pembiayaan infrastruktur, pemberian
jasa konsultasi (advisory services), penyertaan modal (equity investment),
upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur,
serta kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan pembiayaan
infrastruktur setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
Untuk
membiayai kegiatannya, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat memperoleh
dana antara lain dengan penerbitan surat-surat berharga, pinjaman jangka
menengah dan atau jangka panjang yang bersumber dari Pemerintah Republik
Indonesia, pemerintah asing, organisasi multilateral, bank dan/atau lembaga
keuangan baik dalam maupun luar negeri, serta hibah (grant). Perusahaan
Pembiayaan Infrastruktur dapat menempatkan dana dalam bentuk Surat Utang
Negara, Sertifikat Bank Indonesia dan/atau instrumen keuangan lainnya yang
mempunyai peringkat investasi. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dilarang
menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk Giro, Deposito, dan
atau Tabungan. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib menyampaikan kepada
Menteri Keuangan berupa Laporan Keuangan triwulanan (setiap 31 Maret, 30 Juni,
30 September, 31 Desember), Laporan Kegiatan Usaha semesteran (setiap 30 Juni
dan 31 Desember), dan Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan
Publik. Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan, Menteri Keuangan melakukan
pemeriksaan perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. Pencabutan Izin Usaha
Perusahaan Pembiayaan dilakukan oleh Menteri Keuangan apabila Perusahaan
Pembiayaan Infrastruktur bubar, dikenakan sanksi sesuai dengan PMK, tidak lagi
menjadi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, atau melakukan penggabungan atau
peleburan ke dalam Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur lain.
2.5 Prinsip lembaga pembiayaan
Menurut
kepres No.61 TAHUN 1988 dijelaskan bahwa lembaga pembiayaan adalah badan usaha
yang dilakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau modal
dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
BAB 3
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jadi,
berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian dari lembaga
pembiayaan merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk penyediaan dana, baik dalam bentuk uang maupun barang modal.Yang
berperan sebagai sumber pembiayaan
alternatif yang menunjang perekonomian masyarakat. Bermanfaat bagi masyarakat
juga pembangunan infrastruktur
B. Saran
1. Lembaga
pembiayaan yang bersifat mengakumulasikan denda bagi nasabah merupakan denda
yang berlebihan.
2. Menghilangkan
sistem kredit macet.
3. Lebih
melayani nasabah dengan baik terutama bagi yang susah membayar dan
menimalisirkan penalti atau pelanggaran kepada nasabah.
DAFTAR PUSTAKA
2. Kasmir,
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,
Jakarta: PT. Grafindo, Revisi 2014
7. OJK,
Mengenal Otoritas Jasa Keuangan dan
Industri Jasa Keuangan, Jakarta, 2014
